Dark/Light Mode

800 Kendaraan Diblokir

Aneh, Punya Mobil Kok Nggak Bisa Bayar Tilang

Minggu, 20 Januari 2019 06:37 WIB
Dirlantas PMJ Kombes Pol Yusuf S.I.K,M.HUM (@TMCPoldaMetro)
Dirlantas PMJ Kombes Pol Yusuf S.I.K,M.HUM (@TMCPoldaMetro)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengendara roda dua maupun roda empat yang melewati jalur protokol harus belajar tertib berlalu lintas. Wajib mematuhi rambu-rambu yang ada. Jika tetap melanggar, maka akan ditilang. Bahkan diblokir. Sudah ada 800 kendaraan yang diblokir Polda Metro Jaya karena terbukti melanggar lalu lintas. Mayoritas kendaraan yang diblokir adalah mobil.

Soal pemblokiran itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf kepada wartawan, di Jakarta kemarin. Yusuf menjelaskan alasannya. “Karena tidak membayar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Sampai saat ini kurang lebih ada 800 kendaraan yang diblokir. Kebanyakan adalah mobil,” bebernya.

Efek dari pemblokiran, jelas Yusuf, 800 kendaraan itu tidak bisa membayar pajak di manapun. Kendaraan yang diblokir harus membayar denda tilang baru bisa membayar pajak atau pengesahan. 

Yusuf menyebut, pemblokiran ini untuk menimbulkan efek jera kepada pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas.  Penerapan e-TLE dimulai sejak 1 November 2018 di ruas Jalan MH Thamrin sampai Jalan Sudirman. Rencananya, e-TLE juga akan diberlakukan kepada kendaraan di luar pelat nomor Jakarta. 

“Kami masih sinkronisasi data, kami masih upaya untuk menyambungkan dengan Korlantas, masih dalam tahap proses. Supaya nanti dalam tahap penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya dalam E-TLE, nopol yang di luar dari pelat B bisa terakomodir. Tahun ini lah bisa,” kata Yusuf.

Baca juga : Ada Uang Hibah Miliaran, Pegawai KONI Kok Nggak Gajian 5 Bulan

Sistem penindakan E-TLE menggunakan hasil rekaman kamera closed circuit television (CCTV/kamera pemantau) berteknologi canggih sebagai sumber data. Kemudian, surat tilang dikirim petugas kepolisian melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia.

Pengiriman surat tilang dilakukan setelah petugas melakukan verifikasi berdasarkan tangkapan CCTV, memastikan pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Jika sudah mendapatkan surat tilang, pelanggar harus membayar denda lewat bank. Pelanggar lalu lintas diberi waktu seminggu untuk melunasi denda pelanggaran. Jika denda seminggu tidak dibayar, kepolisian akan memblokir STNK pelanggar. Apabila pelanggar kembali melakukan pelanggaran sebelum denda tilang dibayarkan, tagihan denda akan diakumulasi. 

Sikap kepolisian yang memblokir suratsurat kendaraan menuai perdebatan di dunia maya. Mintarya sangat mendukung kepolisian. Menurutnya, sikap tegas dari aparat dibutuhkan supaya masyarakat tertib berlalu lintas. “Amanahku jangan melanggar kalau gak mau ditilang... Simple,” katanya mendukung. 

Bangtoyib88 justru merasa kaget karena pelanggar kebanyakan pengguna mobil. Padahal, orang yang menggunakan mobil adalah orang kaya dan berpendidikan. “Wkkwkwkw, ternyata lebih parah pengendara mobil,” katanya. 

Baca juga : Gara-Gara Poligami, Partai Koalisi Perang

Asisten tidak setuju polisi langsung memblokir STNK. Katanya, E-tilang ini harusnya lebih fokus menyasar pemilik SIM, bukan kendaraannya. Karena bisa saja kendaraan itu digunakan orang yang bukan pemiliknya.

Jika seseorang mengendarai kendaraan yang berbeda-beda dan skor pelanggarannya sangat tinggi, maka patut dipertimbangkan untuk penangguhan SIM-nya.

“Mekanisme sekarang lebih ke riwayat pelanggaran untuk kendaraannya, bukan pengemudinya. Pengemudi ugal-ugalan nantinya ada batasan pelanggarannya sampai SIMnya ditangguhkan, bahkan dicabut,” usulnya. 

Ichwanul mustojib sangat menyayangkan pihak kepolisian yang tidak memberikan akses penuh kepada masyarakat mengenai kendaraan mana saja yang diblokir. 

Seharusnya, saran dia, Korlantas mempunyai aplikasi buat warga untuk mengecek nopol yang terkena tilang, jadi baik pengusaha rental mobil maupun warga bisa mengecek apakah kena tilang atau tidak. 

Baca juga : Rekening Diblokir KPK, Lucas Tak Terima

“Kasian pengusaha rental... yang ngerental yang ngelanggar... yang diblokir pengusahanya,” ujar Andrie Siswanto. 

Pernyataan Andrie Siswanto ditimpali oleh Asisten. Jika demikian, maka mekanisme rentalnya dibenahi, misal ada uang jaminan. Di sisi polisi juga mestinya e-tilang ini bisa realtime statusnya diakses pemilik kendaraan. 

Artinya ketika terjadi pelanggaran seketika juga update pada dashboard aplikasi e-tilang. Mekanisme lain, yang bayar tilang bisa siapa saja, jadi andai pemilik rental itu nakal, purapura ada tilang dan minta duit, ya penyewa bisa membayarkan tilang si pemilik rental sesuai hari dan waktu kejadian. 

Teknisnya seperti ada nomer tilang, dan bisa bayar online. Begitu mau bayar, si penyewa bisa lihat tanggal dan waktu kejadian. Yance Christian mempertanyakan bagaimana kalau kendaraan sudah dijual tapi belum balik nama, yang dikasih surat yang a/n kendaraan, nah yang melanggar juga gak tau kalau kena tilang elektronik.  [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.