Dark/Light Mode

Kasus Suap Distribusi Gula

KPK Kembali Periksa Bos PTPN VI dan Ketum Dewan Pembina APTRI

Senin, 16 Desember 2019 11:12 WIB
Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan, usai menjalani pemeriksaan dalam kasus suap distribusi gula di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis  (28/11). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan, usai menjalani pemeriksaan dalam kasus suap distribusi gula di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/11). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisaris Utama PTPN VI M Syarkawi Rauf kembali diagendakan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/12).

Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu diperiksa terkait kasus dugaan suap distribusi gula di holding PT Perkebunan Nusantara III pada 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Syarkawi Rauf dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Baca juga : KPK Garap Pejabat dan Eks Pejabat Garuda Indonesia

Selain Rauf, penyidik juga memanggil Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil, sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka I Kadek Laksana.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," ucap Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (16/2).

Nama Syarkawi sebelumnya muncul dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi.

Baca juga : Suap Kuota Impor Ikan, KPK Periksa Dirut Perum Perindo

Syarkawi Rauf saat menjabat Komisaris Utama PTPN VI disebut menerima uang 190.300 dolar Singapura dari Pieko.

"Untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaannya, Pieko Njotosetiadi juga meminta Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PKPU) Muhammad Syarkawi Rauf untuk membuat kajian. Untuk itu, terdakwa telah memberikan uang kepada Muhammad Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar 190.300 dolar Singapura, atau setara Rp 1,966 miliar, yang diberikan dalam dua tahap," ucap Jaksa KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo, I Kadek Kertha Laksana dan Dirut PTPN III Dolly Pulungan.

Baca juga : Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Geledah BPR dan Garap Dua Penegak Hukum

Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai 345 ribu dolar Singapura. Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula. Perkara Pieko selaku pemberi suap, telah bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.