Dark/Light Mode

Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III, KPK Garap Komisaris PTPN VI

Senin, 2 Desember 2019 10:45 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PTPN VI M. Syarkawi Rauf. Syarkawi akan diperiksa sebagai saksi, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III‎, I Kadek Kertha Laksana.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (2/12).

Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu sebelumnya masuk dalam dakwaan pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Njoto Setiadi, sebagai penerima aliran uang.

Pieko didakwa menyuap mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan sebesar 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,5 miliar, melalui mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha terkait dengan distribusi gula di holding PT Perkebunan Nusantara III pada tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ali Fikri menyatakan, suap diberikan sebagai imbalan, lantaran Dolly dan Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko.

Dalam dakwaan jaksa, Syarkawi yang juga Komisaris PTPTN IV disebut jaksa turut menerima uang sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp 1,9 miliar.

Baca juga : Kasus Suap Walkot Medan, KPK Cegah Saksi Farius Fendra Ke Luar Negeri

Uang itu itu sebagai imbalan karena Pieko meminta pembuatan kajian pada Syarkawi, guna menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem long term contract oleh perusahaan Pieko.

"Untuk itu, terdakwa telah memberikan uang kepada Muhammad Syarkawi Rauf total sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp 1.966.500.000, yang diberikan dalam dua tahap," kata jaksa membacakan surat dakwaan Pieko di Pengadilan Tipikor di Jakarta pada Senin (25/11) pekan lalu.

Tahap pertama, Syarkawi menerima uang pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan, sebesar 50 ribu dolar Singapura atau setara Rp 516,5 juta.

Kedua, pada 29 Agustus 2019 sebesar 140.300 dolar Sjngapura atau setara Rp 1,45 miliar.

Jaksa menyebut, uang itu diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana di ruangan kerja Kadek Kertha di PTPN III Lantai 15 Gedung Agro Plaza Jl. HR. Rasuna Said Kav. X2 No.1 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Syarkawi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Ketua Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019. Yakni H Mubin selaku Ketua APTRI X dan H Edi selaku Ketua APTRI XI.

Baca juga : Kasus Suap Revisi Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Periksa Dirut PT Palma Satu

Mereka juga diperiksa untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana, dan telah digarap penyidik komisi antirasuah pada Senin (25/11) pekan lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara, setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9).

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345 ribu dolar Sinagapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko merupakan pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain, yang bergerak di bidang distribusi gula.

Awal 2019, perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Baca juga : Kasus Suap Jasa Pelayaran, KPK Garap Direktur Operasional Pilog

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan.

Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen: PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Dalam sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya, untuk menyelesaikannya melalui ASB. Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko, dan menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer, dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9).

Selanjutnya, Corry mengantarkan uang sebesar 345 ribu dolar Singapurabkepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.