Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Geledah BPR dan Garap Dua Penegak Hukum

Selasa, 10 Desember 2019 13:20 WIB
Bupati Indramayu, Supendi (Foto: Tedy Kroen/RM)
Bupati Indramayu, Supendi (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu. Penggeledahan ini terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019, yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi.

"Tim KPK mendatangi BPR Indramayu sejak pagi pukul 10 tadi untuk melakukan penggeledahan dalam perkara suap, terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (10/12).

Terkait kasus tersebut, pada hari ini, tim penyidik komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indramayu Suseno Adi Wibowo, dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Abdillah.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka SP (Supendi)," imbuh Febri.

Baca juga : KPK Garap Komisaris Mitratech Andal Sinergi

Kemarin, Senin (9/12) dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Polres Cirebon Kota. Saksi itu, kata Febri, berasal dari unsur Pemkab Indramayu dan swasta.

"Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, selain Supendi KPK juga menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta, Carsa AS.

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi ‎juga disinyalir sudah mulai meminta uang kepada Carsa, sejak Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta.

Baca juga : Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Garap 9 Saksi Lagi

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa.

Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Carsa tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp 15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp 200 juta. Omarsyah, diduga menerima Rp 350 juta dan sepeda. Sementara Wempy menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Baca juga : Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, KPK Garap Staf Kemenpora

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.