Dark/Light Mode

Ini Eks Pejabat Kemenag yang Jadi Tersangka Baru di KPK dan Konstruksi Perkaranya

Senin, 16 Desember 2019 20:59 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menetapkan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri, sebagai tersangka. Kasusnya,  tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MTS dan Madrasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Tahun 2011. 

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, membeberkan konstruksi perkara ini. Dia menjelaskan, Kemenag, melakukan pengadaan peralatan laboratorium komputer MTs tahun 2011 dengan alokasi Rp 114 miliar. Rinciannya, peralatan lab komputer MTs sebesar Rp 40 miliar, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada MTs Rp 23,25 miliar, dan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada jenjang MA sebesar Rp 50,75 miliar.

"Tersangka USM selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'," ujar Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Baca juga : Kesandung 2 Kasus Pengadaan, Pejabat Kemenag Jadi Tersangka

Kemudian pada Oktober 2011, tersangka Undang selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan PT CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut. Namun setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan "biaya peminjaman" perusahaan.

Pada November 2011, terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang. "Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan," tutur Syarif. 

Undang selaku PPK mengetahui adanya sanggahan tersebut. Tapi setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung menandatangani kontrak bersama PT BKM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas peralatan laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp 27,9 miliar "Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar," bebernya. 

Baca juga : Malam Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Dalam Kasus OTT MA dan Kasus Pengadaan Kemenag

Sementara dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA, dugaan kerugian negara setidaknya adalah Rp 4 miliar. Syarif menjelaskan, pada Agustus 2011, Kemenag melalui salah satu pejabatnya menyetujui konsep sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi yang dipresentasikan oleh PT Telkom. 

Selanjutnya, PT Telkom diminta menyusun spesifikasi teknis dan harga perkiraan sesuai dengan konsep yang telah dibahas tersebut untuk persiapan lelang. "Selama bulan Oktober 2011 diduga telah terjadi pertemuan-pertemuan antara beberapa pihak untuk menentukan pemenang. Saat pengadaan diduga terdapat permintaan agar proyek “dijaga” untuk menentukan pemenang lelang," ungkapnya. 

Pada November 2011, Undang menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut. "Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak “Senayan” dan pihak Kemenag saat itu," imbuh Syarif. 

Baca juga : BP Jamsostek Siap Jamin Tenaga Kerja Konstruksi

Tanggal 17 November 2011 Tim ULP mengumumkan pemenangnya adalah PT Telkom. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran total Rp 56,6 miliar untuk kedua proyek tersebut. "KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar, terkait kedua proyek itu," tuturnya. 

Rinciannya, Rp 5,04 miliar terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta Rp 5,2 miliar dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA. Atas perbuatannya, Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.