Dark/Light Mode

Gandeng Kementerian PUPR

BP Jamsostek Siap Jamin Tenaga Kerja Konstruksi

Rabu, 11 Desember 2019 20:48 WIB
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek EIlyas Lubis (kiri) bersama Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPRSyarif Burhanuddin (tengah) dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi BP Jamsostek Zainudin, memamerkan naskah perjanjian kerja sama terkait perlindungan untuk tenaga kerja konstruksi di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (11/12). Foto: Ama/RM
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek EIlyas Lubis (kiri) bersama Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPRSyarif Burhanuddin (tengah) dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi BP Jamsostek Zainudin, memamerkan naskah perjanjian kerja sama terkait perlindungan untuk tenaga kerja konstruksi di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (11/12). Foto: Ama/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Seiring fokus pemerintah membangun infrastruktur, ribuan tenaga kerja terserap ke sektor ini. Sayang belum semua terlindungi dengan jaminan sosial. Karena itu BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memastikan makin banyak pekerja konstruksi yang tercover.
Kerjasama ini tertulis dalam perjanjian kerja sama yang diteken Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis dan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin di Hotel Ambhara Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Dalam perjanjian ini kedua belah pihak sepakat melakukan sosialisasi dan edukasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dan penyebarluasan norma, standar, peraturan, dan kriteria terkait jasa konstruksi kepada pemberi kerja atau badan usaha, dan tenaga kerja konstruksi.

Selain itu, BP Jamsostek dan Kementerian PUPR akan bersama-sama memastikan seluruh proyek konstruksi di bawah lingkup Kementerian PUPR untuk diikutsertakan dalam program perlindungan dari BP Jamsostek.
Menurut Syarif, untuk pekerja BUMN di sektor, sudah hampir semuanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, atau yang lebih dikenal sebagai BP Jamsostek. Kerja sama ini lebih menyasar pekerja konstruksi perumahan skala kecil. “Misal pekerja yang membangun perumahan kluster yang berisi 15-20 rumah. Banyak dari mereka yang belum terdaftar di BP Jamsostek,” terang Syarif. 

Baca juga : Tokopedia Genjot Investor Reksadana

Padahal, menurut Ilyas Lubis, pekerja di bidang jasa konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi. Berdasarkan data BP Jamsostek, sepanjang tahun 2017, tercatat 1.877 klaim atau setara nilai Rp 41,2 miliar. 

“Karena itu melalui kerja sama ini kami ingin memastikan bahwa mereka memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar aman dan nyaman saat bekerja, sehingga produktifitas meningkat dan kualitasnya selalu terjaga,” jelas Ilyas.

Baca juga : Eks Wali Kota Bisa Jadi Wali Kota Lagi

Tak hanya berhenti di situ, keduanya juga akan melakukan harmonisasi regulasi dan data untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja di bidang jasa konstruksi untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Sampai dengan November 2019, jumlah tenaga kerja di sektor jasa konstruksi yang terdaftar di BP JAMSOSTEK adalah sebesar 11.160.944 orang atau meningkat 12,69 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini diharapkan terus bertambah, seiring dengan kesadaran para pekerja tentang perlindungan jaminan sosial.

Baca juga : Kementerian ESDM Bagikan 950 Paket Konversi BBM Ke BBG

"Kerja sama ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, khususnya di sektor jasa konstruksi, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan produktifitas dan pendapatan negara," tutup Ilyas. [KRS]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.