Dark/Light Mode

Kesandung 2 Kasus Pengadaan, Pejabat Kemenag Jadi Tersangka

Senin, 16 Desember 2019 19:51 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri sebagai tersangka dalam dua kasus.

Yang pertama, tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah. Yang kedua, pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun 2011.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, penyidikan ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011, yang menjerat anggota badan anggaran DPR-RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar beserta anaknya, Dendy Prasetia, serta Politikus Golkar Fahd El Fouz.

Ketiganya sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masing-masing 15, 8, dan 4 tahun penjara.

Baca juga : Malam Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Dalam Kasus OTT MA dan Kasus Pengadaan Kemenag

Zulkarnaen bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kemenag, untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Laboratorium komputer MTs pada Tahun Anggaran 2011.

Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM, ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.

Setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK pun membuka penyelidikan baru.

"Kemudian,  KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan. Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan USM, PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, sebagai tersangka," ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Baca juga : Indonesia Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Pabrik Bir Korea Utara

Akibat ulah Undang, negara mengalami kerugian Rp 12 miliar dari pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah.

Sedangkan dari pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, negara setidaknya dirugikan Rp 4 miliar.

KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara, yang terkait dengan perkara ini. Angkanya mencapai setidaknya Rp 10,2 miliar.

Rinciannya, Rp 5,04 miliar terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah, serta Rp 5,2 miliar terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.

Baca juga : Kementan-Polri Evaluasi Pengawasan Pemotongan Sapi Betina Produktif

Atas perbuatannya, Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.