Dark/Light Mode

Suap Gula PTPN III, KPK Garap Direktur Operasional Bulog

Selasa, 17 Desember 2019 12:49 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik KPK memanggil Direktur Operasional Bulog, Tri Wahyudi Saleh terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Tri akan diperiksa sebagai saksi untuk lengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III‎ I Kadek Kertha Laksana. "Yang bersangkutan (Tri) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," ujar Febri melalui pesan singkat, Selasa (17/12). 

Baca juga : Suap Kuota Impor Ikan, KPK Periksa Dirut Perum Perindo

Selain Tri, dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa Kepala Divisi Keuangan PTPN III Holding, Linda dan pegawai PT Fajar Mulia Trasindo, Sumarli. "Mereka juga akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka IKL," imbuh ‎Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019. Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9).

Baca juga : KPK Garap Komisaris Mitratech Andal Sinergi

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). Dalam sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Baca juga : Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Garap 9 Saksi Lagi

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9). Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar 345 ribu dolar Singapura kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.