Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Garap 9 Saksi Lagi
Selasa, 10 Desember 2019 13:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
"Sembilan saksi akan diperiksa untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno, eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Selasa (10/12).
Baca juga : Kesenggol IPDN, KPK Garap Pemeriksa BPK
Sembilan saksi itu adalah Commersial Experts Garuda Indonesia Ardy Protoni Doda, Corporate Planning Garuda Indonesia, eks VP Treasury Management Garuda Indonesia 2005-2012 Albert Burhan, Direktur Komersial 2005-2012 Garuda Indonesia Agus Priyanto, Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko 2002-2012 Garuda Indonesia Achirina, serta eks Executive EVP Services Garuda Indonesia Arya Respati Suryono.
Kemudian, mantan Direktur Operasi Garuda Indonesia, Penerbang Garuda Indonesia Ari Sapari, pensiunan Pegawai Garuda Indonesia Agus Wahjudo, Direktur Keuangan Gapura Angkasa Ester Siahaan, dan Direktur Keuangan 2012-2014 Garuda Indonesia Handrito Harjono.
Baca juga : Kepala BKPM Happy dengan Pembangunan Menara Syariah
Dalam perkara ini, Hadinoto dijadikan tersangka lantaran diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap Soetikno Soedarjo senilai 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Sejauh ini Hadinoto belum ditahan KPK. Uang itu adalah hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan pada kurun waktu 2008 hingga 2013.
Kontrak itu adalah pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Baca juga : Soal Penyelundupan Harley Di Garuda, KPK Tunggu Pendalaman Bea Cukai
Kontrak diteken Emirsyah Satar, yang juga tersangka dalam kasus ini, saat menjabat direktur utama Garuda Indonesia. Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno pun menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
Soetikno kemudian memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah Satar serta pada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan. Soetikno diduga memberi Emirsyah Satar senilai Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, 680.000 dolar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah Satar di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya