Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 87 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama tahun 2015 hingga 2019.
Dalam operasi senyap itu, komisi antirasuah mentersangkakan 327 orang. "Selama 4 tahun ini, KPK telah melakukan 87 OTT, dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Selasa (17/12).
Rinciannya, tahun 2016 KPK melakukan OTT sebanyak 17 kali dengan tersangka 58 orang. Pada tahun 2017, KPK OTT 19 kali dan menangkap 72 tersangka.
Selanjutnya, tahun 2018, komisi antikorupsi itu menggelar OTT sebanyak 30 dengan menjerat 121 tersangka. Tahun itu merupakan yang terbanyak.
Baca juga : Kemenhub Siap Terus Bangun Infrastruktur
Sementara pada tahun 2019, OTT dilakukan 21 kali dengan total tersangka sebanyak 76 orang. Saut menekankan, OTT yang dilakukannya tidak pernah berhenti pada perkara pokok. Tetapi, menjadi pintu masuk untuk mengarah ke pengembangan lainnya.
"Salah satu contohnya adalah OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah. KPK kemudian menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang didiuga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018," papar Saut.
Selain itu, OTT dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, yang kemudian menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola dan 11 anggota DPRD-nya.
Baca juga : KPK Perpanjang Masa Tahanan Dua Tersangka
"Pengembangan dari OTT yang lain adalah dalam perkara KONI. Selain barang buktinya yang mencapai Rp 7,4 miliar, perkara ini ikut menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga yang diduga menerima sejumlah uang," beber Saut.
Menurut Saut, metode OTT lebih gampang membongkar praktik suap. Sebab sifat suap biasanya tertutup, dengan pelaku yang memiliki kekuasaan, dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan.
Selain itu, OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional. "Kami yakin, OTT selalu bisa menjadi petunjuk yang mengungkap kasus-kasus lain dan sampai saat ini selalu terbukti di Pengadilan," tutup Saut. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya