Dark/Light Mode

Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kamis, 17 Oktober 2019 01:38 WIB
Para Pimpinan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10). (Foto: Oktavian Dewangga/RM)
Para Pimpinan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10). (Foto: Oktavian Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK mengembangkan kasus suap di dalam Lapas Sukamiskin. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah orang mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Deddy Handoko, dua napi korupsi yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Serta Rahadian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang merupakan kontraktor. 

Baca juga : Suap Bowo Sidik, KPK Tetapkan Direktur PT HTK Tersangka

"Ditetapkan lima orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10). Kelimanya diduga terlibat kasus suap pemberian fasilitas dalam sel dan pemberian izin ke luar lapas.

Wahid dan Deddy diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi. Keduanya diduga menerima pemberian berupa 3 unit mobil serta uang sekitar Rp 75 juta.

Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tersangka Penerima Suap

Atas perbuatannya, Wahid dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Sementara Wawan, Fuad Amin, dan Rahadian dijerat sebagai pihak pemberi dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Terima Suap Proyek Jalan, KPK Tetapkan Kepala BPJN Wilayah XII Tersangka

Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada 20 hingga 21 Juli 2018 lalu. Ketika itu, KPK menyita bukti uang sebesar Rp 280 juta dan USD 1410 serta 1 unit Mitsubishi Trion Exceed hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Barang itu diduga merupakan suap terkait pemberian izin keluar lapas serta pemberian fasilitas di sel.

Ketika itu, empat orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yakni Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin; staf Wahid bernama Hendry Saputra; dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat. Saat ini keempat orang tersangka itu telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor di Bandung, Jawa Barat. Khusus untuk Wahid Husen, ini ialah kali kedua dia dijerat sebagai tersangka oleh KPK. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.