Dark/Light Mode

Suap Proyek Lampung Utara

KPK Perpanjang Masa Tahanan Dua Tersangka

Kamis, 5 Desember 2019 15:02 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Keduanya adalah Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin. 

Baca juga : Jelang HUT ke-62, Pertamina Gelar Khataman Al Quran Bersama 300 Anak Yatim

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara selama 30 hari mulai 6 Desember 2019 sampai 4 Januari 2020," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK , Kamis (5/12). 

Dalam perkara ini, KPK juga mentersangkakan orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Wan Hendri. Selain itu, dua orang pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. 

Baca juga : Lagi, KPK Garap 7 Mantan Anggota DPRD Muara Enim

Sebagai penerima suap, Agung dan Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Syahbuddin dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Baca juga : Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Garap 9 Eks Anggota DPRD Muara Enim

Sementara sebagai Pemberi, Chandra dan Hendra 
Disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.