Dark/Light Mode

KPK Beberkan Modus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru

Pura-pura Nagih Utang Dan Potong Anggaran

Selasa, 17 Desember 2024 06:10 WIB
Petugas menggiring Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (tengah) usai penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym)
Petugas menggiring Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (tengah) usai penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus korupsi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Risnandar meminta uang kepada pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru dengan berpura-pura menagih utang.

“Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau Kas Umum tersebut mempunyai utang kepadanya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Padahal, lanjut Tessa, para pe­jabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu tidak memiliki utang apapun kepada Risnandar.

Modus lainnya Risnandar memotong anggaran operasional dan rumah tangga Pj Wali Kota tahun 2024 yang ada di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Baca juga : Yuki Kato, Kesal Ditanya Kapan Nikah

Soesilo Aribowo, pengacara Risnandar menampik tudingan KPK tersebut. “Masa nagih uang ke anak buah,” ujar Soesilo saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, Sabtu (14/12/2024).

Soesilo juga menampik tudin­gan Risnandar melakukan pemo­tongan anggaran. Menurutnya, menggunakan dana operasional dan rumah tangga Risnandar sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Pj Wali Kota Ris­nandar Mahiwa lantaran diduga melakukan korupsi. Penangkapan ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Desember 2024.

Risnandar diduga telah me­nerima uang Rp 2,5 miliar dari hasil pemotongan anggaran uang ganti (UG) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Riau.

Baca juga : Gubernur Dipilih DPRD, Mayoritas DPR Bisa Setuju

Wakil Ketua KPK Nurul Ghu­fron menerangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum NK dibantu staf Bagian Umum, MU dan TS mencatat uang ke­luar maupun uang masuk dari hasil pemotongan anggaran UG.

NK lalu menyetorkan uang hasil pemotongan itu kepada Ris­nandar dan Sekda Kota Pekanbaru IPN melalui ajudan Risnandar.

Ghufron mengemukakan, anggaran uang ganti untuk ke­butuhan makan dan minum Pj Wali Kota sebesar Rp 8 miliar belum waktunya dibelanjakan.

Namun, Risnandar diminta diberikan terlebih dahulu. “Dari Rp 8 M itu, Rp 2,5 M itu dipo­tong. Jadi, dari Rp 8 M, yang cair itu belum digunakan, tapi sudah dipotong duluan,” beber Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu, 4 November 2024 dini hari.

Baca juga : Pram-Doel Harus Bangun Kerja Sama, 86 Persen Kursi DPRD DKI Dikuasai KIM Plus

Ghufron membeberkan, dalam rangkaian OTT yang dilakukan di Pekanbaru pada 2 Desember, tim penyidik mendapati sejumlah indikasi tindak pidana korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.