Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diapresiasi DPRD
Polres Teluk Bintuni Tahan 5 Tersangka Pengeroyokan Aktivis Lingkungan Papua
Minggu, 22 Desember 2024 19:48 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni Polda Papua Barat, bergerak cepat menangani perkara penganiayaan yang menimpa Direktur LSM Perkumpulan Papan Papua, Sulfianto Alias, pada Jumat (20/12/2024) dini hari.
Hanya dalam tempo 24 jam, Kepolisian Berdasarkan keterangan sejumah saksi dan juga rekaman CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), telah menetapkan lima tersangka.
Secara maraton, penyidik Satreskrim telah memeriksa dan langsung melakukan penahanan terhadap 5 orang terduga pelaku, sejak perkara ini dilaporkan korban ke SPKT, Jumat (20/12/2024) pagi.
Baca juga : Komisi IV DPR Dukung Langkah Kementan Tindak Produsen Pupuk Palsu
Informasi yang diterima, para terduga pelaku ini dengan sukarela menyerahkan diri ke polisi pada Jumat malam, setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh aparat keamanan.
"Iya benar. Tadi saya lihat mereka sudah diperiksa penyidik," kata Anggota DPRD Teluk Bintuni Roy Marthen Masyewi mengapresiasi Polres Teluk Bintuni, Sabtu (21/12/2024).
Roy dan sejumlah aktivis lingkungan Teluk Bintuni, sebelumnya melakukan aksi di halaman Mapolres Teluk Bintuni. Mereka meminta agar polisi segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap Sulfianto Alias.
Baca juga : Menteri Wihaji Tekan Angka Penyalahgunaan Narkotika Di Lingkungan Keluarga
Sulfianto menjadi korban aksi brutal sekelompok orang saat keluar dari Kafe Cenderawasih di Kalitubi. Dari keterangan korban, setidaknya ada tiga lokasi yang menjadi tempat dirinya dikeroyok.
Selain di dalam gedung dan halaman parkir Kafe Cenderawasih, Sulfianto juga dibawa ke tempat terpencil di Kawasan Tanah Merah untuk dianiaya. Di lokasi ini, Roy Marthen Masyewi sempat menghubungi ponsel korban.
Sebelumnya, Anggota Komisi Penegakan Hukum DPR, Soedeson Tandra menyesalkan terjadinya peristiwa penganiayaan yang dialami oleh aktivis lingkungan hidup asal Papua, Sulfianto Alias, pada Jumat (20/12/2024) dinihari.
Baca juga : Pelestarian Alam-Lingkungan Oleh Masjid, KUA, Penyuluh Agama
Dia pun mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam berdemokrasi di Papua.
"Kami minta ini untuk ditangani, ditegakkan betul. Siapa yang menganiaya dia, apa motifnya, sehingga ini tidak menjadi preseden buruk di Papua," tegas Tandra saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya