Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Lalu apa kata PDIP? Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menyampaikan, partainya selalu menjunjung tinggi supremasi hukum yang berlaku di Indonesia. Siapapun kader yang jadi tersangka, pihaknya akan tetap menghormati prosesnya.
Namun, dia berharap, KPK dapat bersikap profesional dalam menangani kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto dan bekas Caleg PDIP, Harun Masiku.
“Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” kata Chico melalui keterangannya, Kamis, (26/12/2024).
Baca juga : Kenapa Nggak Kerja Di Dalam Negeri? Susah, Pak...
Selain itu, Chico juga berbicara mengenai pencekalan yang dilakukan KPK terhadap Hasto dan mantan Menkumham yang juga kader PDIP, Yasonna H. Laoly. Atas pencekalan yang berlaku hingga enam bulan ke depan tersebut, Chico meminta, KPK menjelaskan alasannya. Apalagi Yasonna bukan tersangka.
“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan keterlibatan Pak Yasonna dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, kasus yang menjerat Hasto tidak berkaitan dengan politik melainkan murni penegakan hukum. “Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya murni penegakan hukum,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (24/12/2024).
Baca juga : Kemenhub Siapkan 2 Strategi Cegah Macet Horor Di Puncak
Dia juga menepis tudingan penetapan tersangka terhadap Hasto adalah upaya mengganggu Kongres PDIP yang bakal dilaksanakan pada 2025. Sebab, penindakan perkara ini dilakukan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Sementara soal pencekalan terhadap Yasonna, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika sebelumnya mengatakan hal tersebut dibutuhkan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Baca juga : Golkar: Prabowo Terapkan Moderasi Politik Bijaksana
Diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. 153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kasus ini naik penyidikan usai KPK melakukan gelar perkara pada Jumat, (20/12/2024).
Berdasarkan penyidikan KPK, Hasto disebut berperan vital dalam kasus Harun Masiku. Mulai dari menyediakan uang suap hingga membantu pelarian Harun Masiku. Kedua alat buktinya diakui KPK sudah ditemukan.
Atas perbuatan tersebut, Hasto dijerat dua perkara sekaligus. Yakni suap dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya