Dark/Light Mode

Ini Alasan Kemensetneg Tutup Akses Ke JCC, Pengguna Diminta Booking Ke PPKGBK

Selasa, 31 Desember 2024 16:52 WIB
Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno PPKGBK memasang palang pengumuman di depan gerbang akses ke Gedung Balai Sidang Jakarta atau Jakarta Convention Center (JCC). Foto: Ist
Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno PPKGBK memasang palang pengumuman di depan gerbang akses ke Gedung Balai Sidang Jakarta atau Jakarta Convention Center (JCC). Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) mengatakan pengamanan dan perbaikan tata kelola Gedung Balai Sidang Jakarta atau Jakarta Convention Center (JCC) dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan, pihaknya melalui PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan para pemangku kepentingan.

“Khususnya, Kementerian Keuangan guna memastikan upaya pengamanan dan perbaikan tata kelola yang dilakukan sesuai kebijakan pengelolaan dan pengamanan aset Barang Milik Negara,” kata Setya dalam keterangan resminya, Selasa (31/12).

Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan komitmen Kemensetneg dalam mengoptimaliasi pengelolaan dan pemanfaatan JCC Sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk kepentingan masyarakat, serta mengurangi potensi kerugian keuangan negara.

Baca juga : Anggaran Kemensos Turun, Angka Kemiskinan Turun..?

Pihaknya berkomitmen, terus memperbaiki tata kelola Kawasan GBK, termasuk Gedung Balai Sidang Jakarta atau JCC sejalan dengan prinsip Badan Layanan Umum.

Utamanya, dalam pengamanan dan optimalisasi aset negara, sehingga pemanfaatannya berjalan lancar dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara.

"Menjunjung tinggi profesionalisme dan prinsip good governance," katanya.

Untuk diketahui, JCC yang terletak di Blok 14 sebelumnya dikelola oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah tanggal 22 Oktober 1991. Perjanjian tersebut telah berakhir sejak 21 Oktober 2024.

Baca juga : Ini Penjelasan Kemenperin Soal Penumpukan Kontainer Impor

Sesuai perjanjian, setelah membangun dan menggunakan, bangunan yang telah dibangun dan digunakan selama 33 tahun tersebut, wajib diserahkan dalam keadaan baik dan layak pakai. Sesuai kondisi normal untuk bangunan atau fasilitas sejenis dan langsung dapat digunakan atau dioperasionalkan pada saat berakhirnya perjanjian tersebut. 

Sehingga, PT GSP disebutkan berkewajiban menyerahkan obyek perjanjian, yaitu kepada PPKGBK tanpa syarat apapun. Namun hingga saat ini, PT GSP tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan Gedung JCC tersebut. Bahkan tetap melakukan penjualan JCC di Blok 14 tersebut.

Begitu juga, untuk venue penyelenggaraan berbagai acara yang pelaksanaannya jelas-jelas dilakukan setelah tanggal berakhirnya perjanjian tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengingatkan, kepada para penyelenggara acara, pengguna atau pihak sponsor yang telah dan akan melakukan pemesanan reservasi (booking), atau melakukan ikatan terkait penggunaan JCC agar segera berkoordinasi dengan PPKGBK.

Baca juga : Jika Aduan Irman Gusman Dikabulkan, DKPP Diminta Berhentikan Ketua KPU

"Hal ini guna memastikan, penyelenggaraan berbagai acara pasca berakhirnya perjanjian dan tindakan pengamanan tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak berpotensi menimbulkan implikasi hukum," tandasnya.

Di lain sisi, PT GSP selaku investor dan pengelola JCC menyayangkan aksi sepihak yang dilakukan oleh PPKGBK yang menutup sejumlah pintu masuk ke JCC. Penutupan terhadap pintu 8 dan 9  dilakukan oleh sejumlah petugas yang mengaku perwakilan dari PPKGBK pada Senin (30/12).

Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin mengatakan tindakan PPKGBK tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena menurutnya saat ini masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerjasama yang ditandatangani kedua pihak pada tahun 1991.

Menurutnya, proses penutupan akses menuju JCC juga tidak disertai dengan surat-surat legal sebagai dasar hukum dalam proses eksekusi sebuah obyek sengketa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.