Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
MA Sanksi 5 Pegawai Pengadilan Surabaya
Kamis, 2 Januari 2025 06:10 WIB
Sebelumnya
EP, HH dan M didakwa menerima suap sejumlah total Rp 4,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur. Suap diserahkan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang bersumber dari ibu Ronald Tannur yakni MW melalui penasihat hukum LR.
“Menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura,” kata jaksa penuntut Kejagung Bagus Kusuma Wardhana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Ketiga hakim dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Prilly Latuconsina Ditaklukkan Omara?
Ketiga hakim juga didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap terkait jabatannya.
Jaksa membeberkan, hakim EP menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya, uang sebesar Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura setara Rp 429,2 juta, dan 35.992,25 Ringgit Malaysia setara Rp 129,9 juta. Total gratifikasi yang diterima sejumlah Rp 655,9 juta.
Kemudian hakim HH menerima gratifikasi dengan total Rp 836 juta. Gratifikasinya berupa uang tunai sebesar Rp 104,5 juta, 18.400 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 298 juta, 19.100 dolar Singapura atau setara Rp 227,5 juta, 100 ribu yen Jepang atau setara Rp 11,5 juta, 6 ribu Euro atau setara Rp 100,9 juta, dan 21.715 Riyal Saudi atau setara Rp 93,6 juta.
Baca juga : Jokowi: Jangan Framing Jahat!
Sementara hakim M menerima gratifikasi dengan rincian Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS atau setara Rp 32,3 juta, dan 6 ribu dolar Singapura atau setara Rp 71,4 juta. Sehingga total penerimaan gratifikasinya sejumlah Rp 125,1 juta. Uang-uang tersebut disimpannya di dalam apartemennya.
Atas perbuatannya menerima gratifikasi, ketiga hakim dijerat Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga hakim menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya