Dark/Light Mode

Mobil Tertabrak KA Argo Parahyangan di Cibitung, Seluruh Korban Ditanggung Jasa Raharja

Minggu, 22 Desember 2019 13:49 WIB
Tim Jasa Raharja bergerak cepat mengurus santunan untuk korban meninggal dunia, akibat tabrakan mobil dengan KA Parahyangan di Wanasari, Cibitung. (Foto: Humas Jasa Raharja)
Tim Jasa Raharja bergerak cepat mengurus santunan untuk korban meninggal dunia, akibat tabrakan mobil dengan KA Parahyangan di Wanasari, Cibitung. (Foto: Humas Jasa Raharja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) terjadi pada Sabtu (21/12) pukul 22.19 WIB di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Ketika itu, mobil yang melaju dari arah Utara ke arah Selatan, tiba di TKP/ perlintasan KA. Mobil tersebut menunggu KA pertama melintas di rel Selatan, dari arah Barat ke arah Timur. Kemudian mobil tersebut menerobos pintu perlintasan KA, dan tertabrak KA Argo Parahyangan (Bandung – Jakarta) yang melintas.

Baca juga : Andi Arief Sindir Partai Gelora Jadi `Gelanggang Orang Rapuh`

Dalam kejadian tersebut,  7 orang dilaporkan meninggal dunia, dan telah dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi.

Jasa Raharja melalui Direktur Operasional Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.  "Seluruh korban terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-", terang Amos.

Baca juga : Pertama Kali di Saudi, Guru Wanita Ngajar Siswa Pria

Jasa Raharja yang telah menerima laporan, langsung berkoordinasi dengan Satlantas Metro Bekasi dan RSUD Kabupaten Bekasi untuk mendata korban/ahli waris.

Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban. "Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan rumah sakit dan pihak terkait, agar proses penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat," pungkas Amos. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.