Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Berantas Kasus Kekerasan Di Pesantren, Evaluasi Sistem Pendidikan
Minggu, 6 Oktober 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tindak kekerasan tidak boleh terjadi di semua jenjang dan bentuk pendidikan. Selain sekolah umum, pesantren juga kerap jadi tempat terjadinya tidak kekerasan terhadap para siswa. Hal ini mendesak dibenahi.
Koordinator Nasional Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA), Kiai Yoyon Syukron Amin menyatakan, pesantren harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan sumber daya manusia berakhlak mulia, tanpa menggunakan metode kekerasan. Menurutnya, penegasan itu merupakan komitmen pihaknya dalam menanggulangi segala bentuk kekerasan di dunia pesantren.
“Kami prihatin dan mengecam segala bentuk kekerasan di lingkungan pesantren. Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak, tempat untuk belajar, bukan tempat mereka menjadi korban kekerasan,” ujar Kiai Yoyon dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2024).
Pihaknya pun mengusulkan adanya evaluasi tentang sistem pendidikan yang ada di pesantren. Dengan begitu, harap dia, tindak kekerasan terhadap santri seperti yang terjadi di Aceh Barat tidak terulang, sekaligus menghilangkan citra buruk pesantren.
Baca juga : DPR: Terus Dipercaya Rakyat
“Kami mendesak para pemangku kebijakan, baik di tingkat pesantren maupun pemerintah, untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan yang ada. Pendidikan harus mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis, sesuai prinsip Islam yang mengajarkan rahmat bagi semesta alam,” tuturnya.
JPPRA, sambung Kiai Yoyon, menghormati hak-hak anak sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, yang menegaskan, setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perlakuan salah, eksploitasi, serta kekerasan fisik dan mental.
Pihaknya juga mendukung proses hukum yang adil atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum di area kawasan pesantren manapun. “Kami mendukung seluruh upaya aparat penegak hukum, dalam menangani kasus kekerasan di pesantren, secara adil dan transparan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kiai Yoyon mengajak seluruh pesantren di Indonesia, memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak. Menurutnya, pendidikan berbasis kasih sayang dan dialog, menjadi prioritas utama dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia dan berkualitas.
Baca juga : Masyarakat Kembangan Utara Lepas Nyamuk Ber-Wolbachia
“Kami berharap, ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan di pesantren, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi para santri,” tandasnya.
Terpisah, peneliti sosiologi pendidikan di Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Anggi Afriansyah menegaskan, hukuman fisik bukan bagian dari pendidikan. Tindakan itu tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar di institusi pendidikan.
“Hukuman fisik tidak mendidik, dan membuat siswa atau santri belajar dari hukumannya. Esensi hukuman bagi pelajar, memberi penyadaran kepada mereka, tindakan yang mereka lakukan di luar jalur pendidikan,” terangnya.
Lebih lanjut, Anggi menuturkan, hukuman kepada peserta didik harus memiliki unsur mendidik, seperti diminta bersih-bersih lingkungan, membantu masyarakat, atau tindakan lain, yang dapat membuat anak menyadari adanya hal bermanfaat yang bisa mereka lakukan.
Baca juga : Deportivo Alaves Vs Barcelona, Ujian Berat Lewandowski
“Pendidikan merupakan komitmen antara pendidik dengan yang peserta didik. Sebab itu, perlu ada aturan yang disepakati oleh kedua belah pihak, untuk menghormati proses pendidikan,” imbuhnya.
Jika peserta didik melakukan tindakan di luar batas kesepakatan, sambung Anggi, kesepakatan terhadap hukuman yang diberikan harus melibatkan orang tua. Misalnya, ketika ada perundungan, pelaku kekerasan, tawuran, narkoba, kekerasan seksual dan lain sebagainya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya