Dark/Light Mode

Soal Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Realokasi Anggaran Kudu Tepat Dan Diawasi Ketat

Selasa, 4 Februari 2025 07:25 WIB
Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)
Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, disambut positif sejumlah kalangan. Meski begitu, tetap ada catatan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Program Manager dari Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Ramlan Nugraha menilai, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 merupakan wujud komitmen untuk memangkas anggaran yang tidak esensial di tingkat pusat hingga daerah.

Melalui efisiensi tersebut, pos atau alokasi anggaran dapat dialihkan ke program prioritas yang memiliki dampak lebih signifikan bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi upaya dan kebijakan Pemerintah mengoptimalkan belanja,” ujar Ramlan dalam keterangannya dikutip, Senin (3/2/2025).

Baca juga : Sektor ESDM Masih Jadi Daya Tarik Bagi Investor

Namun begitu, menurutnya, realokasi anggaran dari pos-pos anggaran yang terkena efisiensi harus tepat, alias dipindah ke pos anggaran yang benar-benar membutuhkan.

Karenanya, Ramlan mengusulkan, penggunaan realokasi anggaran tak hanya difokuskan untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Relokasi anggaran harus digunakan untuk program prioritas lain, seperti peningkatan kualitas dan infrastruktur sekolah atau pembangunan rumah sakit. Utamanya, untuk kelompok miskin dan rentan,” usulnya.

Lebih lanjut, Ramlan mengingatkan, implementasi penggunaan dana realokasi anggaran juga harus didukung aspek transparansi, dengan memperkuat pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, memanfaatkan teknologi untuk keterbukaan data dan informasi publik.

Baca juga : Duh, 5.000 Rumah Tangga Di DKI Nggak Punya Toilet

Pengawasan maupun pemantauan oleh masyarakat terhadap usulan realokasi anggaran oleh kementerian/lembaga perlu diperkuat. Ini dilakukan agar tidak mengurangi atau berdampak signifikan terhadap layanan publik yang diberikan Pemerintah.

Terpisah, ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin berharap, kebijakan efisiensi anggaran dapat mengarahkan pembangunan sesuai dengan prioritas nasional.

Namun, dia mengingatkan, pengurangan atau realokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kemungkinan akan berpengaruh terhadap sektor-sektor lain.

Misalnya, pengurangan biaya meeting dan perjalanan dinas akan menekan sektor perhotelan dan transportasi secara massif.

Baca juga : Liga Primer Inggris, Meriam London Bombardir City

“Kasus ini pernah terjadi pada awal pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Akhirnya, kebijakan itu dilonggarkan karena berdampak besar terhadap pelaku usaha dan tenaga kerja,” jelas Wijayanto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.