Dark/Light Mode

Kejagung Ungkap Negara Dirugikan Hingga Rp 1,3 T Dari Aliran Kripto Ilegal

Jumat, 7 Februari 2025 16:04 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana membeberkan adanya temuan aliran dana ilegal lewat ekosistem kripto. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,3 triliun.

Menurutnya, nilai kerugian tersebut dicapai hanya dalam kurun waktu setahun, dengan memanfaatkan perangkat digital.

"Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita," katanya melalui keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (7/2/2025). 

Dia menerangkan, dalam praktiknya, para pelaku menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.

Baca juga : KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

"Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini," beber Asep.

Sehingga ia menekankan urgensi Kejaksaan untuk memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis. Hal ini demi memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yurisdiksi.

Berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai 157,1 miliar dolar AS.

Menurut Asep, perkembangan ini mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.

Baca juga : Menag Ungkap Cara Menekan Biaya Haji 2025

"Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja. Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif," sambungnya.

Kemudian Asep menerangkan, sejak berlakunya beberapa aturan seperti Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, Pemerintah telah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian negara.

Hal ini sejalan dengan misi ketujuh Asta Cita Prabowo-Gibran tentang reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.

Dengan merespons perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, menguasai teknologi blockchain, diharapkan Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum.

Baca juga : Tahun Ini, BSI Target Salurkan KUR Syariah Rp 17 Triliun

"Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi," tandasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.