Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 22 miliar,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka itu adalah YCP selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, ISA;
DNS dari PT TEP; SIR selaku Komisaris PT TEP; dan EW sebagai Direktur Keuangan PT TEP.
Baca juga : Agar Kompetitif, Warga Lansia Dibekali Skill
Kejagung juga gencar menindak kasus korupsi. Teranyar, Kejagung berhasil mengusut kasus kakap dengan menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Isa langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan penyidik pada JAM Pidsus menemukan dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan pidana Isa yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Qohar menerangkan, tindak pidana tersebut terjadi kurung waktu 2008-2018 saat Isa menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Kabiro Bapepam LK) periode 2006-2012.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang Tersangka yaitu Tersangka IR,” terang Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Jumat (7/2/2025).
Baca juga : Beringin Satu Nakhoda
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan, tidak ada rivalitas ataupun persaingan antara kejaksaan dengan KPK maupun terkait pengungkapan kasus-kasus korupsi. Sedari awal, kata dia, pembentukan KPK memang sengaja dilakukan lantaran saat itu penegakan hukum terhadap kasus korupsi masih sangat lemah.
“Jadi sebenarnya tidak ada persaingan,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Menurut dia, kejaksaan bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen penuh menindak aksi-aksi korupsi yang ada di Indonesia. Komitmen itu sejalan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyebut masih ada kebocoran keuangan negara hingga 30 persen dari APBN. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya