Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sidang Praperadilan Diputus Hari Ini
Hasto Atau KPK, Siapa Yang Menang
Kamis, 13 Februari 2025 08:22 WIB
Sebelumnya
“Sehingga ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini, saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan kemudian baru proses yang lain dilakukan,” katanya.
Atas dasar itu, dia mengaku, optimis terhadap putusan praperadilan. Hasto menyebut dirinya berpegang pada prinsip kemanusiaan hingga ketuhanan.
Hasto juga menyinggung soal penyalahgunaan hukum yang dilakukan KPK terhadapnya. Namun, sebagai kader Banteng dirinya tidak bakal gentar menyuarakan kebenaran demi bangsa dan rakyat Indonesia meski harus masuk penjara.
Baca juga : Mau Relokasi Warga Gaza, Trump Dilawan China
“Sikap politik saya adalah berjuang bagi tegaknya demokrasi, menjalankan konstitusi dan juga memerangi berbagai hal yang tidak benar,” pungkasnya.
Lalu, kira-kira antara KPK dan Hasto siapa yang bakal memenangkan praperadilan? Tentu hal itu tergantung putusan Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto.
Dalam sidang kesimpulan kemarin, Djuyamto memang tidak membacakan isi kesimpulan kedua pihak. Semuanya bakal dirangkum dalam putusan. “Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujarnya di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Baca juga : Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp 60,64 Triliun
Sekadar latar, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang kini masih buron.
Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice karena disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. KPK mengatakan Hasto meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi selaku Staf PDIP untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya