Dark/Light Mode

Pelimpahan Perkara Korupsi Impor Gula

Thomas Lembong Diperpanjang Lagi 20 Hari

Sabtu, 15 Februari 2025 07:15 WIB
Mantan Mendag Thomas Lembong usai pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat, Jumat, (14/2/2025). (Foto: Istimewa)
Mantan Mendag Thomas Lembong usai pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat, Jumat, (14/2/2025). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, setelah pelimpahan perkara ini jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan.

Setelah surat dakwaan disusun, berkas perkara berikut tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Harli juga membeberkan per­buatan melawan hukum yang diduga dilakukan Lembong dan CS pada perkara ini.

Lembong diketahui telah menerbitkan surat persetujuan im­por gula kristal mentah (GKM) untuk sembilan perusahaan gula selama 2015-2016.

Baca juga : RI-Turki Kembangkan EBT, Nuklir, Hidrogen & Baterai

Namun penerbitannya tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa di­sertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

“Tersangka TTL memberikan pengakuan atau pengajuan se­bagai importir produsen GKM periode tahun 2015-2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ujar Harli dalam keterangan pers, Jumat sore.

Dia melanjutkan, Lembong diduga tahu bahwa perusahaan-perusahaan itu seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP. Karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi.

Namun, Lembong tetap menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP. Hal itu dilakukan ketika produksi GKP dalam negeri mencukupi dan realisasi impornya terjadi pada musim giling.

Baca juga : BSI Mulai Jalankan Bisnis Bullion Bank

Selanjutnya, Lembong menu­gaskan PT PPI melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerjasama dengan produsen gula rafinasi.

Sebelumnya, tersangka CS se­laku Dirut PT PPI telah melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula dengan sembilan pe­rusahaan gula. Juga menyepakati pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).

“Dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kemendag pada 2015-2016, telah memperkaya pihak lain. Dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebe­sar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangannegara oleh BPKP RI,” ujar Harli.

Dalam pengembangan kasus ini, sembilan pimpinan perusa­han gula itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan mengajukan impor gula kepada Lembong, yang kala itu menja­bat Mendag.

Baca juga : DKI Bakal Bangun 15 Taman Dan 7 Hutan Kota

Kesembilan tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT AP inisial TWN, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Dirut PT SUJ yakni HS, Dirut PT MSI yakni IS, Direktur PT MT inisial TSEP.

Kemudian, Dirut PT BMM yakni HFH, Direktur PT PDSM yakni ES, Direktur PT DSI inisial HAT, dan Dirut PT KTM yakni ASB.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.