Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pelimpahan Perkara Korupsi Impor Gula
Thomas Lembong Diperpanjang Lagi 20 Hari
Sabtu, 15 Februari 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, setelah pelimpahan perkara ini jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan.
Setelah surat dakwaan disusun, berkas perkara berikut tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Harli juga membeberkan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Lembong dan CS pada perkara ini.
Lembong diketahui telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk sembilan perusahaan gula selama 2015-2016.
Baca juga : RI-Turki Kembangkan EBT, Nuklir, Hidrogen & Baterai
Namun penerbitannya tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.
“Tersangka TTL memberikan pengakuan atau pengajuan sebagai importir produsen GKM periode tahun 2015-2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ujar Harli dalam keterangan pers, Jumat sore.
Dia melanjutkan, Lembong diduga tahu bahwa perusahaan-perusahaan itu seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP. Karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi.
Namun, Lembong tetap menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP. Hal itu dilakukan ketika produksi GKP dalam negeri mencukupi dan realisasi impornya terjadi pada musim giling.
Baca juga : BSI Mulai Jalankan Bisnis Bullion Bank
Selanjutnya, Lembong menugaskan PT PPI melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerjasama dengan produsen gula rafinasi.
Sebelumnya, tersangka CS selaku Dirut PT PPI telah melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula dengan sembilan perusahaan gula. Juga menyepakati pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
“Dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kemendag pada 2015-2016, telah memperkaya pihak lain. Dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangannegara oleh BPKP RI,” ujar Harli.
Dalam pengembangan kasus ini, sembilan pimpinan perusahan gula itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan mengajukan impor gula kepada Lembong, yang kala itu menjabat Mendag.
Baca juga : DKI Bakal Bangun 15 Taman Dan 7 Hutan Kota
Kesembilan tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT AP inisial TWN, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Dirut PT SUJ yakni HS, Dirut PT MSI yakni IS, Direktur PT MT inisial TSEP.
Kemudian, Dirut PT BMM yakni HFH, Direktur PT PDSM yakni ES, Direktur PT DSI inisial HAT, dan Dirut PT KTM yakni ASB.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya