Dark/Light Mode

Gugat Status Tersangka KPK, Hasto Kembali Ajukan Praperadilan

Minggu, 16 Februari 2025 20:00 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang disandangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan itu diajukan Hasto sehari usai Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto, yakni Jumat (14/2/2025).

“Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali," kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

Sebelumnya, Hakim menilai gugatan Hasto seharusnya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah. Sebab, Hasto menyandang status tersangka dalam dua kasus berbeda.

Baca juga : Deschamps Tegaskan Kylian Mbappe Kembali Masuk Skuad Prancis

Karena itu, Ronny menyatakan, kini Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan.

“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hakim menilai, permohonan yang diajukan Hasto, kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Baca juga : Peringati Bulan K3, BGR Logistik Maksimalkan Perlindungan Karyawan

Dengan begitu, status tersangka yang disematkan KPK terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR, tetap sah.

Sekadar latar, Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap PAW Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Persidangan telah berlangsung sejak Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya, kubu Hasto telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatannya.

Baca juga : Menko Yusril: Pemulangan Reynhard Dan Hambali Bukan Prioritas

Di antaranya staf pribadinya Kusnadi, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, dan pakar pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.