Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Putusan Banding Perkara Rekayasa Jual Beli Emas
Budi Said Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 T
Sabtu, 22 Februari 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Jika Budi Said tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” putus majelis banding.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis banding mempertimbangkan hal uang memberatkan maupun yang meringankan Budi Said.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Keadaan yang meringankan, tidak ada,” putus majelis banding.
Baca juga : Wow, Banyak Perusahaan Tertarik Bisnis Bank Emas
Putusan banding perkara Nomor: 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diketuk majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara beban uang pengganti yang dijatuhkan hanya 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35,5 miliar subsider 8 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan PT Antam tidak wajib membayarkan emas 1,1 ton atau setara Rp 1 triliun lebih kepada Budi Said.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, menghormati vonis yang dijatuhkan majelis banding.
Baca juga : Kinerja Ekspor Melesat, Ekonomi Kita Menggeliat
“Kami masih menunggu pemberitahuan putusan ini untuk mempelajari dan menentukan sikap selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, Jumat sore.
Sedangkan Indra Sihombing, penasihat hukum Budi Said, belum dapat memberikan komentar mengenai vonis banding ini. “Sebentar ya,” katanya saat dihubungi Rakyat Merdeka.
Sementara kasa hukum PT Antam yakni Ronny L. D. Janis menyambut baik keputusan majelis hakim tingkat banding karena dianggap telah memberikan keadilan.
Putusan PT DKI Jakarta semakin menegaskan bahwa Budi Said terbukti dan meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama dan berlanjut yang mengakibatkan kerugian negara— dalam hal ini PT Antam.
Baca juga : DPRD Gulirkan Usul Pansus Parkir Liar
“Putusan ini semakin memperkuat putusan tingkat pertama, memberikan kepastian hukum bagi klien kami, dan menegakkan keadilan di Indonesia,” ujarnya saat dihubungi tadi malam.
Ronny menandaskan PT Antam tetap berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara transparan dan profesional sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya