Dark/Light Mode

Sudah Diusulkan Kepada Presiden

Kemenkum Ajukan Amnesti Tujuh Anggota KKB Papua

Selasa, 25 Februari 2025 07:25 WIB
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Foto: Facebook)
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengusulkan pemberian amnesti kepada 7 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, kepada presiden. Keputusan tentang diberikan atau tidak amnesti tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan presiden.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan usulan amnesti bagi 7 anggota KKB Papua kepada presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. Saat ini, ketujuh anggtoa KKB itu berada di Lapas Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Saya sudah melapor ke presiden, lewat mensesneg dan seskab, ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar,” ujar Supratman dalam keterangannya, dikutip Senin (24/2/2025).

Dia menambahkan, usulan tambahan terhadap tujuh anggota KKB Papua merupakan tindak lanjut dari aspirasi DPR. Pihaknya menerima sapirasi tersebut saat melakukan rapat bersama dengan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/2/2025).

“Tujuh narapidana KKB yang diusulkan menerima amnesti, tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal. Mereka dimasukan sebagai tambahan usulan,” imbuhnya.

Baca juga : Kemenangan Ratu Zakiyah Akhirnya Dibatalkan MK

Sesuai amanat UUD 1945, lanjut Supratman, keputusan pemberian amnesti berada di tangan presiden. Dia meyakini, keputusan presiden terhadap tujuh anggota KKB Papua, diambil dengan kajian yang mendalam.

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menyatakan, amnesti untuk narapidana KKB, bisa dipakai sebagai alat rekonsiliasi politik di Papua. Dia memastikan, anggota KKB yang disuarakan DPR agar mendapat amnesti, sudah berjanji akan setia kepada NKRI.

“Kalau ini kita lihat, politik, kemanusiaan, demokrasi, untuk rekonsiliasi. Apalagi yang tujug KKB sudah tandatangani pakta integritas merah putih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Willy berharap, pakta integritas itu bisa menjadi salah satu pertimbangan presiden, untuk mengambulkan amnesti. Namun begitu, DPR akan menghormati apapun bunyi keputusan presiden, terkait amnesti bagi KKB.

“Amnesti merupakan hak prerogatif presiden. Tujuh orang KKB yang ditemui oleh Komisi XIII di Lapas Makassar, sudah menandatangani pakta integritas Merah Putih dan menyatakan setia kepada NKRI. Jadi, kita tunggu apakah Pak Prabowo akan berikan amnesti atau tidak,” ucapnya.

Baca juga : Tidak Laku Dilelang, Harganya Dikorting

Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem ini menambahkan, Indonesia pernah melakukan beberapa amnesti untuk tujuan rekonsiliasi. Bahkan, ungkap dia, kebijakan itu pernah diambil oleh Presiden RI ke-1, Seokarno.

“Itu terjadi PRRI/Permesta, DI/TII. Bung Karno memberikan banyak amnesti berbasis rekonsiliasi politik. Kita banyak yurisprudensi masa lalu terkait amnesti untuk KKB,” cetusnya.

Anggota Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menambahkan, KKB yang mendapat amnesti adalah KKB non kombatan. Politisi PDI Perjuangan ini juga mengaku akan menghormati keputusan presiden terkait amenesti.

“KKB bersenjata masuk kategori yang tidak diusulkan. Selanjutnya, Kemenkum bertugas melakukan verifikasi, kemudian melapor kepada Presiden. Sebab, keputusan amnesti ada pada presiden,” jelasnya.

Pemberiaan amnesti kepada KKB juga ramai diperbincangkan netizen di media sosial X. Mereka meminta Presiden Prabowo memberi amnesti berdasarkan data dan analisa mendalam.

Baca juga : Semoga Program 3 Juta Rumah Tidak Terkendala

“Gue paham, amnesti itu haknya presiden. Tapi, untuk KKB, presiden harus memutus atau bergerak by data. Ini penting. Sebab, harus ada jaminan, para napi penerima amnesti tidak berulah lagi,” tulis akun @awokbosman1959. “Setuju, harus by data. Takutnya, setelah keluar dari penjara mereka berontak lagi,” timpal akun @onepapper8328_.

Sementara, akun @garanganaseme memiliki pendapat berbeda. “Kalau KKB non combatan, gue sih nggak masalah mereka dikasih amnesti. Siapa tahu Papua jadi adem, karena yang dapat amnesti ikut mencerahkan warga lokal,” ucapnya.

“Yang lebih penting, para bandar narkoba jangan ada yang menerima amnesti. Mereka telah melakukan kejahatan besar. Obat-obatan terlarang yang mereka edarkan, merusak keluarga, masyarakat, hingga generasi penerus bangsa,” tutur akun @poohyapooh. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.