Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa risiko investasi perlu dikelola dengan memisahkan risiko operasional dan investasi untuk menghindari bias dalam capital market.
“Secara keseluruhan, Danantara memiliki potensi besar untuk menjadi katalis positif bagi pasar modal dan perekonomian Indonesia, dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan ekspor,” tandasnya.
Namun, di balik rencana ambisius ini, muncul pertanyaan besar soal pengawasan. Sebagian pihak menilai, aturan hukum yang menaungi Danantara membuatnya seolah menjadi badan super yang sulit dijangkau oleh lembaga audit seperti KPK dan BPK.
Pasalnya, dalam aturan yang baru, laporan keuangan tahunan Danantara hanya diperiksa oleh akuntan publik, bukan BPK atau KPK. Kondisi ini dinilai dapat melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum.
Baca juga : Saleh Partaonan Daulay: Kami Siap Hadapi PSU Di Serang
Namun, Rosan Roeslani membantah anggapan bahwa Danantara kebal hukum. “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi, KPK bisa periksa Danantara, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa,” kata Rosan dalam konferensi pers selepas peluncuran Danantara.
Rosan juga memastikan bahwa Danantara tetap bisa diaudit BPK, terutama dalam penggunaan APBN terkait dengan program kewajiban layanan publik (Public Service Obligation atau PSO). “Jadi, berita Danantara kebal hukum ini harus diluruskan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap Danantara sangat ketat, bahkan hingga ke level global dengan sistem pengawasan berlapis. Mulai dari Dewan Pengawas, Dewan Penasihat, Oversight Committee, Komite Audit, Komite Investasi, Komite Etik, dan lainnya.
Lebih lanjut, Rosan menyebutkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Baca juga : Haykal: Perlu Pembenahan Secara Mendasar
“Itu tidak ada yang lebih tinggi lagi laporan pertanggungjawabannya kepada Bapak Presiden,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang susunan lengkap kepemimpinan Danantara. Dalam struktur tersebut, dua mantan presiden yakni Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo masuk sebagai Dewan Penasehat. Ada juga Muliaman D. Hadad, Sri Mulyani, hingga mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair bergabung di Dewan Pengawas.
Tentu banyak yang menaruh harapan pada celengan raksasa ini. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo berharap Danantara bisa mempercepat pembangunan infrastruktur strategis, termasuk jalan, jembatan, pelabuhan, dan digitalisasi konektivitas nasional.
“Setiap investasi yang masuk harus benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat,” ujarnya.
Baca juga : RI Pererat Kerja Sama Militer Dengan Rusia
Ia juga menekankan bahwa Danantara harus beroperasi dengan prinsip good governance, memastikan investasi yang masuk dikelola secara akuntabel dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Di sektor perumahan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta dukungan Danantara untuk merealisasikan program 3 juta rumah per tahun. Ia mengungkapkan bahwa anggaran kementeriannya dipangkas Rp 1,8 triliun dalam upaya penghematan negara.
“Kami berharap dukungan, terutama dukungan pembiayaan, karena keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN di Kementerian PKP,” ujarnya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya