Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ketua Pengadilan 3 Kali Kasih Kode Minta Jatah
Selasa, 4 Maret 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Pembagiannya menjadi 38 ribu untuk Erintuah, 36 ribu untuk Mangapul dan 36 ribu Heru Hanindyo.
Erintuah juga mengakui, ia menerima uang 48 ribu dolar Singapura lainnya dari Lisa. Uang itu diserahkan juga di kawasan Bandara Ahmad Yani Semarang pada 29 Juni 2024.
Awalnya, Erintuah mengontak Lisa dan menyampaikan akan melakukan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda dalam putusan perkara Ronald Tannur. Diduga lantaran takut, Lisa meminta bertemu dan menyerahkan uang lagi.
Baca juga : Maksimalkan Bansos Dan Stimulus Khusus Lebaran
Erintuah mengatakan, bakal menyampaikan uang itu kepada anggota majelis lainnya. Namun keburu dilarang Lisa, karena hakim lainnya telah menerima uang juga sebelumnya.
Erintuah mengancam akan DO karena merasa dipermainkan Lisa, meskipun sekadar firasatnya saja.
"Eh ternyata betul bahwa dia (Lisa) sudah ngasih sama mereka berdua (hakim anggota) sebelumnya," bebernya.
Baca juga : Bulog Diminta Jaga Stok Dan Stabilkan Harga Beras
Namun Erintuah tidak tahu persis jumlah uang yang diberikan Lisa kepada dua anggota majelis. Termasuk waktu penyerahannya.
Mangapul yang juga dihadirkan sebagai saksi membenarkan pembagian uang 140 ribu dolar Singapura yang diterima Erintuah dari Lisa. Termasuk soal permintaan secara tersirat dari RS.
“Pak Ketua dengan bercanda atau apa, dia (Erintuah) cerita, 'eh jangan lupa aku, jangan lupa aku', begitu. Kalau ada ininya, maksudnya uang terima kasihnya, 'jangan lupa aku', katanya. Jadi, langsung beliau (Erintuah) menyatakan, 'udah kita sisihkan sama Pak Ketua, 20 (ribu dolar Singapura)'," tuturnya
Baca juga : Pelayanan ASN Kepada Warga Tak Boleh Kendor
Mangapul melanjutkan, dari total uang itu ada juga 10 ribu dolar Singapura yang disisihkan untuk S, panitera pengganti PN Surabaya.
Menanggapi kesaksian Erintuah, terdakwa Lisa Rachmat membantah pernah menyerahkan uang 140 ribu dolar Singapura dan 48 ribu dolar Singapura.
"Tetap pada keterangan," kata Erintuah menanggapi bantahan Lisa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya