Dark/Light Mode

KPK Tunggu BPK Serahkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Kasus RJ Lino

Jumat, 3 Januari 2020 21:40 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

KPK saat ini menanti BPK menyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari kasus yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino tersebut.

"Kami tunggu tentunya perhitungan kerugian negara dan kami sangat mengapresiasi kalau memang betul nanti sudah selesai," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

BPK telah merampungkan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Saat ini BPK sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus Pelindo II.

Baca juga : BPK Sudah Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus RJ Lino

BPK memprediksi LHP tersebut akan rampung setidaknya dalam waktu dua pekan untuk diserahkan kepada KPK.

Perhitungan kerugian keuangan negara ini menjadi salah satu hambatan KPK dalam menuntaskan kasus ini.

Ali Fikri mengatakan, setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengenai perhitungan kerugian negara, tim penyidik akan bergegas menuntaskan penyidikan kasus yang sudah berjalan sejak akhir 2015 lalu itu. Salah satunya dengan memeriksa para ahli.

"Teman-teman penyidik tentunya akan melanjutkan pendidikan itu. Pemberkasan dan kemudian nanti melengkapi berkas-berkas kelengkapan.

Apakah kemudian tentang ahli atau kemudian yang lain-lain dan bisa dilakukan apa berkas tahap 1 ke Jaksa peneliti sehingga nanti kekurangannya apa di mana secara formil materiilnya. Sehingga perkara ini akan lebih cepat diselesaikan," tutur Ali.

Baca juga : Trump Ketahuan Bekukan Bantuan Keamanan ke Ukraina

Perhitungan kerugian keuangan negara kasus ini terhambat lantaran otoritas Tiongkok tidak memberikan akses kepada KPK untuk mendapatkan data dan informasi mengenai QCC yang diproduksi perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang beroperasi di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Padahal, Pelindo II membeli tiga unit QCC dari HDHM. Meski tanpa data dan informasi dari HDHM, Ali Fikri meyakini Jaksa KPK mampu membuktikan tindak pidana yang diduga dilakukan RJ Lino.

Ali Fikri menilai perhitungan kerugian negara dari BPK dan keterangan ahli sudah cukup bagi KPK untuk membuktikan adanya kerugian negara dari kasus korupsi tersebut.

"Di dalam pembuktian adanya kerugian negara kita kan acuannya ahli dan BPK ya. Kalau tadi informasinya bahwa BPK sudah menyelesaikan tentunya BPK sudah dapat menghitung berapa komponen-komponen yang ada tanpa kemudian harus melihat dari sisi itu (HDHM).

Jadi ya kita tunggu mudah-mudahan apa yang disampaikan tadi benar dua minggu ke depan sudah ada perhitungan kerugian negara. Kami sangat mengapresiasi yah," ungkap dia.

Baca juga : Gila, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 13,7 T di Kasus Jiwasraya

Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu, namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.

Ali memastikan tim penyidik akan menahan RJ Lino. Namun, Ali belum dapat memastikan kapan upaya paksa itu akan dilakukan.

"Seperti di kasus yang lain ya, di KPK ini hampir tidak ada yang kemudian perkaranya tidak dilakukan upaya paksa ya, tapi kalau kemudian nanti, untuk perkara ini kan kami harus pastikan seperti sejauh mana penyidik akan agendakan itu. Sementara ini kita belum bisa sampaikan," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.