Dark/Light Mode

Gila, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 13,7 T di Kasus Jiwasraya

Rabu, 18 Desember 2019 23:58 WIB
ST Burhanuddin (berkeja putih). (Foto: Jhon Roy Siregar/RM)
ST Burhanuddin (berkeja putih). (Foto: Jhon Roy Siregar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang gila-gilaan. Jaksa pun tengah melakukan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah itu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pengawalan pengusutannya secara langsung. Kerugian yang ditaksir dalam kasus ini mencapai Rp 13,7 Triliun. Mantan Jamdatun itu mengungkapkan, prosesnya sudah di tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Burhanuddin secara khusus dalam jumpa pers penanganan kasus Jiwasraya, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Burhanuddin menegaskan, laporan dugaan korupsi di Jiwasraya telah ditindak lanjuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus dengan menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-33/F.2/Fd/2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

Baca juga : Kejagung Periksa 89 Saksi Kasus Jiwasraya

Laporan itu diketahui berasal dari Menteri BUMN era Kabinet Kerja, Rini Soemarno, dengan Nomor: SR – 789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019, perihal Laporan Dugaan Fraud di Jiwasraya. Burhanuddin mengatakan, penyidikan telah dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu, yakni oleh sebanyak 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

“Sebagai akibat transaksi-transaki tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung  potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun,” ungkap Burhanuddin.

Menurutnya, potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui Program Asuransi JS Saving Plan.

Baca juga : KPK Klaim Selamatkan Rp 18,15 T Potensi Kerugian Negara di Sektor Kesehatan

“Jadi, asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo dan sudah terprediksi oleh BPK RI, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional,” bebernya.

Selain itu, juga terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan high risk atau resiko tinggi untuk mengejar high return atau keuntungan tinggi.

Pertama, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari Aset Finansia. Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persennya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Baca juga : Jokowi: Korupsi Hancurkan Kehidupan Negara dan Rakyat

Kedua, penempatan Reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari Aset Finansia. Dari jumlah tersebut, 2 persennya yang dikelola oleh Manager Investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98 persennya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

“Masih sampai bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun. Terus didalami lagi,” ujar Burhanuddin. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.