Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menlu Berikan Pendampingan Konsuler Bagi Suporter Yang Ditangkap Di Malaysia

Rabu, 27 November 2019 12:48 WIB
Menlu Retno Marsudi. (Foto: ist)
Menlu Retno Marsudi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan, kementeriannya akan terus memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap suporter Indonesia yang ditangkap di Malaysia

"Kita akan terus memberikan pendampingan kekonsuleran," ujar Retno di Hotel JS Luwansa, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11). 

Baca juga : Dipanggil Yang Mulia, Ahok Mesem-mesem

Polisi Diraja Malaysia telah membebaskan dua dari tiga suporter Indonesia yang sempat ditahan saat laga penyisihan Kualifikasi Piala Dunia 2022. 

Dua suporter yang telah bebas tersebut adalah Iyan Prada Pribowo dan Rifki Choirudin. Sementara satu orang suporter yang bernama Andreas Setiawan masih ditahan di Malaysia. 

Baca juga : Jokowi Ajak Kerja Sama Perusahaan Korsel Bangun Ibu Kota Baru Di Kaltim

Menlu Retno memastikan, Kemenlu juga tetap akan memberikan pendampingan kekonsuleran bagi dua WNI yang sudah dibebaskan itu. "Dua (WNI) yang dilepaskan itu tidak lepas dari upaya pendampingan," tegasnya. 

Untuk diketahui, tiga WNI tersebut ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) usai menonton pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2022 antara Malaysia kontra Indonesia di Stadion Bukit Jalil, Malaysia, Rabu (25/11) lalu. Awal penangkapan tiga suporter ini berasal dari penelusuran kepolisian Malaysia di media sosial. Dalam akun Facebook ketiga orang ini diduga menyebarkan teror. Kemudian pihak Kepolisian negeri Jiran pun langsung menangkap dan memeriksa tas terduga saat menyaksikan laga antara Malaysia vs Indonesia.

Baca juga : Senin Besok, Pengendara Skuter/Otoped Bakal Ditilang

Sejauh ini memang di Malaysia masih diberlakukan Internal Security Act, di mana berdasarkan UU tersebut masih dimungkinkan adanya penahanan terhadap anggota masyarakat yang diduga melakukan kegiatan yang bertentangan dengan keamanan negara itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.