Dark/Light Mode

Terjemahkan Putusan MK Soal Preshold

Beringin Buka Wacana Batas Atas Pilpres 2029

Rabu, 5 Maret 2025 07:30 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gol­kar Ahmad Doli Kurnia (kiri). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Wakil Ketua Umum Partai Gol­kar Ahmad Doli Kurnia (kiri). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Golkar membuka wacana batas atas Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029, sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berupa ambang batas presiden atau presidential threshold (Preshold) 0 persen.

“Itu batas atas, salah satu upaya dalam menerjemahkan frasa rekayasa konstitusi sebagai yang diamanatkan oleh MK,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gol­kar Ahmad Doli Kurnia, Selasa (4/3/2025).

Anggota Komisi II DPR itu menafsirkan, dengan mengha­pus ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang selama ini berlaku, MK pada prinsipnya ingin agar tak ada calon tunggal di Pilpres 2025. Sehingga, perlu diberikan batas atas maksimal koalisi parpol dalam mengusung jagoan di Pilpres.

Baca juga : BPJPH Tawari Eks Pekerja Sritex Jadi P3H

“Kita bisa menafsirkan pembentuk Undang-Undang diminta menyusun regulasi yang bisa menciptakan kondisi, pasangan capres-cawapres tidak boleh tung­gal dan juga tidak boleh terlalu banyak pada perhelatan Pilpres yang akan datang,” katanya.

Meski begitu, Doli menyebut opsi batas atas masih akan dipertimbangkan dan dikaji lebih jauh. Dia meyakini akan ada opsi-opsi lain untuk menerjemahkan putusan MK.

“Ambang batas atas yang mengemuka pada RDPU kema­rin adalah salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan dan dikaji lebih jauh. Tentu bersama opsi-opsi ide lain yang akan berkem­bang terus nantinya,” katanya.

Baca juga : Waspada, Politik Uang Di PSU Berkedok Buka Puasa Bersama

Diungkapkan, DPR tengah membahas paket revisi undang-undang yang mengatur sejumlah pemilihan umum seperti Pilpres hingga Pilkada. Melalui revisi tersebut, DPR akan menyatukan sejumlah undang-undang terkait pemilu menjadi satu lewat RUU Politik Omnibus Law atau RUU kodifikasi politik.

Sedikitnya ada tiga undang-undang yang diusulkan un­tuk disatukan. Masing-masing yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Ta­hun 2016 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 2 Ta­hun 2011 tentang Partai Politik.

Sementara itu, Pakar Kepemi­luan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini berpendapat, Presidential Threshold nol persen sebagaimana yang diputuskan MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang Pemi­lu dan Undang-Undang Pilkada.

Baca juga : KPK Kerahkan 11 Sopir Boyong Mobil Sitaan Dari Rumah Japto

Dia yakin, model kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada akan lebih memudahkan untuk dipahami karena pengaturannya akan sistematis dan koheren satu sama lain. Dengan demikian, pendidikan politik dan kepemiluan juga jadi lebih mudah dilakukan kepada masyarakat.

Soal wacana batas atas, Titi menilai ambang batas maksimal 40 hingga 50 persen dianggap krusial untuk mencegah adanya dominasi parpol tertentu dalam Pilpres. Titi juga menilai adanya aturan batas atas itu dapat mencegah kondisi calon tunggal dalam kontestasi Pilpres.

Tak hanya itu, Titi juga me­ngusulkan ambang batas maksi­mal tersebut agar diberlakukan untuk kontestasi pemilihan ke­pala daerah atau Pilkada.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.