Dark/Light Mode

Warning Bawaslu

Waspada, Politik Uang Di PSU Berkedok Buka Puasa Bersama

Rabu, 5 Maret 2025 07:20 WIB
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewaspadai praktik politik uang menjelang penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Praktik politik uang biasanya meningkat di bulan Ramadan karena dapat disamarkan dalam beragam acara, seperti buka puasa bersama.

“Ini bulan suci Ramadan. Tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan berpotensi dilakukan. Yang kami harap itu tidak terjadi,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja usai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dan Ombudsman serta Kick Off Ngabuburit Pengawasan tahun 2025 di Kantor Bawaslu, Senin (3/3/2025).

Bagja menegaskan, untuk mencegah politik uang, Bawaslu berencana mengaktifkan kembali panitia pengawas adhoc untuk bertugas mengawasi proses pencalonan, pemungutan, dan penghitungan suara. Pengawasan juga dibutuhkan untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpotensi terlibat dalam politik uang.

Selain itu, Bawaslu telah menginstruksikan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan patroli pengawasan, guna mencegah dan mereduksi praktik politik uang. Koordinasi dengan Sen­tra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga akan terus dilakukan guna menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan pidana politik uang.

Baca juga : BPJPH Tawari Eks Pekerja Sritex Jadi P3H

“Kami menyampaikan ke­pada teman-teman di provinsi dan kota untuk berkoordinasi kembali dengan unsur-unsur Gakkumdu, karena polisi dan jaksa memiliki peran dalam menangani pidana politik uang,” ujarnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang di­bacakan pada Senin (24/2/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan menggelar PSU di 24 daerah, baik PSU di seluruh TPS maupun di sebagian TPS. PSU dilaksanakan setelah MK menemukan sejumlah masalah di pilkada di 24 daerah tersebut.

Permasalahan yang ditemu­kan MK terjadi mulai tahap pencalonan, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Selain itu, terdapat juga kasus politik uang dan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara.

Misalnya, di Bangka Barat, ditemukan bukti ada pembagian uang Rp 100.000 sebelum para pemilih masuk ke TPS dan menggunakan hak suaranya.

Baca juga : KPK Kerahkan 11 Sopir Boyong Mobil Sitaan Dari Rumah Japto

Di Kepulauan Talaud juga terdapat praktik pembagian uang Rp 50.000 sebagaimana laporan Bawaslu yang tidak digubris oleh KPU setempat.

Terdapat pula penyalahgunaan jabatan dalam Pilkada, seperti di Banggai ditemukan adanya keberpihakan camat terhadap pasangan calon kepala daerah dengan cara menyalahgunakan wewenang di pemerintahan.

Selain itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dinilai terlibat dalam pemenangan istrinya, Ratu Zakiyah, sebagai calon bupati Serang.

Bawaslu berharap, KPU dapat menjelaskan seluruh tahapan Pilkada yang mengalami PSU agar publik memahami proses yang berlangsung. “Kami ber­harap ada kepastian proses tahapan dan anggaran sehingga panwas adhoc bisa bergerak lagi,” kata Bagja.

Baca juga : Pemerintah Gelontorkan Investasi Rp 738 Triliun

Adapun terkait putusan Ba­waslu di Gorontalo Utara yang oleh KPU dinilai berkontribusi menjadikan PSU, Bagja mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada jajaran di sana. Dia mengatakan, akan mengecek jalur koordinasi yang bersangkutan kepada Bawaslu Pusat dan Bawaslu Provinsi.

“Kami sedang mengevaluasi teman-teman Bawaslu Goron­talo Utara, kenapa mereka bisa mengeluarkan putusan demikian,” katanya.

Berdasarkan fakta persidangan di MK, KPU Kabupaten Goron­talo Utara telah mengklarifi­kasi status hukum Ridwan Yasin pada 14 September 2024. Dalam klarifikasi tersebut, Ridwan Yasin mengakui bahwa dirinya masih berstatus sebagai terpidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.