Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cekal 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya, Yang Dilakukan Jaksa Agung Sudah Tepat

Minggu, 5 Januari 2020 20:28 WIB
ST Burhanuddin (Foto: Istimewa)
ST Burhanuddin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin sudah sangat tepat dalam melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran Asuransi Jiwasraya. Dengan pencekalan itu, orang-orang yang terkait kasus tersebut takkan bisa kabur.

"Apa yang dilakukan Jaksa Agung sudah sangat tepat," kata praktisi hukum dari Nasrullah Nur & Partner, Nasrullah, Minggu (5/1).

Baca juga : Ditanya Kasus Jiwasraya, Dewas KPK Puasa Ngomong 

Tindakan Jaksa Agung itu, ungkap Nasrullah, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Di saat yang sama, bisa dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. "Dari 10 orang itu, mungkin ada ada pengembangan sehingga semua yang terlibat bisa diperiksa," ungkap Nasrullah.

Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan Agung adalah AR, DYA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, HS.  Kejaksaan Agung pun akan memanggil 24 orang untuk membongkar kasus ini.

Baca juga : Jiwasrayagate Disamain Skandal BLBI dan Century

Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018. Kasus ini kemudian diambil alih Kejaksaan Agung.

PT Asuransi Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun. Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.