Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek PDNS
Kejari Jakarta Pusat Geledah Rumah Dua Pejabat Komdigi
Sabtu, 15 Maret 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Selain itu, PT AL diketahui bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.
Proyek ini tidak mempertimbangkan masukan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengenai kelaikan vendor sebagai syarat penawaran.
Menurut Bani, akibat diabaikan masukan itu PDNS rentan diretas. Pada Juni 2024 PDNS mendapat serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.
Baca juga : Infrastruktur Energi Siap Dukung Mudik Idul Fitri
Bani melanjutkan, proyek ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Ketentuan ini hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS, serta tidak terlindungi keseluruhan data sesuai dengan BSSN.
Kerugian negara proyek ini masih dalam penghitungan. Namun, Bani menyebut, angka sangat besar.
"Prediksi di atas Rp 500 miliar,namun kita tetap menunggu perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujarnya.
Baca juga : 6 Bendungan Topang Swasembada Pangan
Menyikapi kasus ini, Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail menyatakan dukungan penuh atas proses hukum yang dilakukan kejaksaan.
"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, (14/3/2025).
Ismail menekankan, Kemkomdigi berkomitmen penuh menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa," katanya.
Baca juga : Usut Tuntas Dan Hukum Berat Para Pelakunya
Ia menjelaskan, PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya