Dark/Light Mode

Larang Caleg Terpilih Mundur Demi Pilkada

MK Kembali Bikin Geger

Sabtu, 22 Maret 2025 08:10 WIB
Ketua MK, Suhartoyo. (Foto: Dok. MK)
Ketua MK, Suhartoyo. (Foto: Dok. MK)

 Sebelumnya 
Menanggapi putusan ini, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan MK itu akan men­jadi bahan dalam perbaikan UU Pemilu dan UU Pilkada. “Kami akan masukkan dalam pembahasan revisi UU Pemilu?” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Lalu bagaimana tanggapan parpol? Politisi PDIP Dwi Rio Sambodo menilai, putusan MK yang melarang caleg terpilih mengundurkan diri demi maju dalam pilkada sebagai langkah tepat untuk menjaga konsistensi dan tang­gung jawab politik.

Dia menyebut, putusan MK ini menegaskan bahwa caleg terpilih harus memegang komitmen terhadap konstituen yang telah memilihnya. Jika mereka mundur hanya untuk mengejar jabatan lain, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan mandat rakyat.

Baca juga : Jokowi: Lha, Yang Mulai Siapa?

Aturan ini juga bertujuan mencegah praktik politik yang tidak sehat, seperti politik transaksional atau pencalonan sebagai batu loncatan menuju jabatan lain. Dengan adanya pembatasan ini, di­harapkan kualitas demokrasi dan integ­ritas politik semakin meningkat,” ujar Dwi Rio dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (21/3/2024).

Ia menambahkan, jika caleg terpilih dibiarkan mundur untuk maju Pilkada, hal itu dapat menimbulkan ketidaksta­bilan politik, terutama dalam pengisian kursi yang kosong. Larangan ini, menurutnya, menjadi instrumen pen­ting dalam memastikan stabilitas dan kontinuitas kinerja legislatif.

Namun, Dwi Rio juga mengakui adanya perdebatan mengenai aturan ini. Beberapa pihak berpendapat bahwa larangan tersebut bisa dianggap mem­batasi hak dan kebebasan seseorang dalam berpolitik.

Baca juga : Rosan: Diumumkan Senin Pukul 12.00

Pengamat Pemilu dari Universitas In­donesia Titi Anggraini mengapresiasi, putusan MK yang melarang caleg ter­pilih mengundurkan diri demi mencalonkan diri dalam Pilkada. Menurutnya, putusan ini merupakan langkah pro­gresif yang akan membawa dampak positif bagi demokrasi di Indonesia.

"Putusan ini juga bisa mencegah caleg yang nyaleg di Pemilu Legislatif sekadar untuk 'tes ombak' elektabilitas demi kepentingan utamanya ikut kon­testasi Pilkada," ujar Titi kepada Rakyat Merdeka, Jumat (21/3/2025).

Titi menekankan, putusan MK ini memiliki potensi besar untuk mendo­rong perbaikan tata kelola internal partai politik. Dengan adanya aturan tersebut, partai politik akan terdorong untuk lebih serius dalam mempersiapkan proses rekrutmen kader, baik untuk kontestasi pemilu legislatif maupun pilkada.

Baca juga : Dahnil Anzar Simanjuntak: Banyak Usia Di Atas 90 Tahun Tapi Sehat

Lebih lanjut, Titi menilai, putusan ini dapat mendorong partai politik menjadi lebih modern dan sehat dalam tata ke­lolanya. Karena itu, ia mengimbau agar partai tidak bersikap resisten terhadap keputusan MK tersebut. [BYU/BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.