Dark/Light Mode

Kasus Pemerasan Kepsek Rp 4,7 Miliar

Pasrah Dipecat, Kompol RS Tempuh Upaya Praperadilan

Minggu, 23 Maret 2025 07:15 WIB
Gedung Polda Sumatera Utara. (Foto: Dok. Polda Sumut)
Gedung Polda Sumatera Utara. (Foto: Dok. Polda Sumut)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisaris Polisi (Kompol) RS, pelaku pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) di Sumatera Utara,  pasrah dijatuhi sanksi pemecatan.

Mantan Pejabat Sementara Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara itu tidak bisa mengajukan banding atas pem­berhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

“Karena waktu pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan). Jadi, tidak diproses bandingnya. Beliau tetap di-PTDH,” kata Kepala Bidang Propam Polda Sumut Komisaris Besar Bambang Tertianto.

Kompol RS disidang etik karena melakukan pemerasan terhadap 12 kepsek mencapai Rp 4,75 miliar. Praktik lancung ini dilakukan bersama Brigadir BS, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Baca juga : Pariwisata & Perdagangan Jadi Motor Utama Ekonomi

Selain disidang etik, Kompol RS dan Brigadir BSP ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Cahyono Wibowo membeberkan modus korupsi kedua tersangka.

Mereka meminta proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024 kepada para kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) selaku penerima anggaran.

Caranya dengan membuat pengaduan masyarakat (dumas) fiktif mengenai dugaan penyele­wengan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP),

Baca juga : Bulog Beli Gabah Langsung, Petani Kini Bisa Tersenyum

“Saudara BSP membuat du­mas fiktif terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP, yang seolah-olah dari masyarakat atau LSM,” beber Cahyono, Jumat, 21 Maret 2025.

Para kepsek diundang untuk datang melalui NVL, orang su­ruhan Brigadir BSP. Setelah da­tang, ternyata para kepsek tidak diperiksa soal BOSP. Mereka malah diminta mengalihkan pekerjaan DAK Fisik kepada Kompol RS.

Bagi yang menolak, harus menyerahkan fee atau imbalan sebe­sar 20 persen dari nilai anggaran yang diterima. Pemerasan ini berlangsung kurun Mei hingga November 2024.

“Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim, kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar dari 12 orang kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024,” ujar Cahyono.

Baca juga : Jakarta Mau Pasang 1.000 Pemantau Kualitas Udara

Dari memeras kepsek ini Brigadir BSP mendapat bagian Rp 437 juta. Sedangkan Kompol RS Rp 4,3 miliar.

Menurut Cahyono, tim gabungandari Kortas Tipidkor Polri, Divisi Propam Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah berupaya menangkap kedua pelaku lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2024. Sayangnya, operasi senyap ini gagal karena ada kebocoran informasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.