Dark/Light Mode

Menteri LH Stop Kegiatan Usaha Ini Di Cijeruk Dan Sukabumi, Diduga Picu Bencana!

Minggu, 23 Maret 2025 14:01 WIB
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Instagram/haniffaisolnurofiq
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Instagram/haniffaisolnurofiq

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penghentian sementara kegiatan usaha yang diduga memicu bencana di Cijeruk dan Sukabumi, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk ketiadaan dokumen lingkungan.

“Kegiatan pembangunan tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Hanif dalam pernyataan resminya, Minggu (23/3).

Baca juga : Mahathir Disuguhi Lagu Keroncong

Dalam kunjungannya ke lokasi bencana pada Sabtu (22/3), tim KLH dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menemukan dua kegiatan usaha yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) membuka lahan seluas 40 hektare untuk ekowisata dan membangun jalan sepanjang 1,5 km tanpa izin lingkungan.

Sementara itu, PT Amoda (Awan Hills) membangun hotel kabin di lereng curam tanpa persetujuan lingkungan, dengan total bukaan lahan mencapai 1,35 hektare yang menyebabkan longsor di sekitar mata air Sungai Cibadak.

Baca juga : Reaksi Menteri Ara Usai Tinjau Banjir Di Perumahan Subsidi MBR Bekasi

Di Sukabumi, pelanggaran ditemukan pada sektor pertambangan dan peternakan. CV Java Pro Tam meninggalkan lahan bekas tambang seluas 4,74 hektare tanpa reklamasi sejak 2022.

CV Duta Lima melakukan aktivitas pengolahan tanpa dokumen lingkungan, sementara PT Japfa Comfeed memiliki peternakan ayam 60 hektare dengan 32 kandang aktif, tetapi belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan sistem pengelolaan limbah B3 yang sesuai.

Baca juga : Menperin: Kebijakan Gas Murah Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Sebagai langkah tegas, KLH menghentikan sementara seluruh kegiatan PT BSS dan PT Amoda hingga mereka memenuhi regulasi lingkungan. KLH juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk memastikan reklamasi bekas tambang dilakukan secara menyeluruh.

“Kita tidak bisa lagi menoleransi pembangunan yang mengabaikan alam. Ketika aturan dilanggar dan hulu sungai dikorbankan demi keuntungan jangka pendek, rakyat kecil di hilir yang menanggung akibatnya. Kita butuh pembangunan yang bertanggung jawab, yang menghargai alam,” tegas Hanif.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.