Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Moratorium PMI Ke Saudi Akan Dicabut
Migrant CARE: Jangan Sampai Pekerja Jadi Korban Lagi
Senin, 24 Maret 2025 20:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Migrant CARE mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam mencabut moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Koordinator Bantuan Hukum Migrant CARE Nurharsono mengatakan, keputusan ini harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perlindungan pekerja. Tujuannya agar PMI tidak kembali terjerumus dalam eksploitasi dan praktik perbudakan modern.
"Jika hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi tanpa memperbaiki sistem perlindungan, pencabutan moratorium justru berisiko membuka kembali pintu bagi pelanggaran hak asasi pekerja migran Indonesia," kata Nurharsono, dalam keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka/RM.id, Senin (24/3/2025).
Moratorium penempatan pekerja migran ke Saudi diberlakukan sejak 2015 melalui Permenaker Nomor 260 Tahun 2015 sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan terhadap PMI, khususnya pekerja rumah tangga perempuan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi PMI di Arab Saudi adalah sistem kafala, yang memberikan kendali penuh kepada majikan atas pekerja, termasuk paspor mereka.
Baca juga : Pemerintah Siapkan 20 Ribu Hunian Layak bagi Pekerja Migran Indonesia
Praktik ini menjadikan pekerja migran rentan terhadap eksploitasi, bahkan perbudakan. Selain itu, sistem hukum di Arab Saudi juga tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran perempuan, sehingga ketika terjadi pelanggaran, keadilan sulit didapatkan.
Di tengah risiko besar yang masih mengintai, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) justru berencana membuka kembali penempatan PMI dengan pertimbangan ekonomi. Data menunjukkan, sektor ini menyumbang devisa hingga Rp31 triliun. Selain itu, tawaran 600.000 lapangan kerja dengan gaji Rp6,5 juta per bulan dinilai menggiurkan. Namun, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran negara masih melihat pekerja migran sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai warga negara yang haknya harus dijamin.
Nurharsono mengungkapkan, fakta di lapangan menunjukkan meskipun moratorium telah berlangsung hampir satu dekade, praktik penempatan ilegal masih marak terjadi. Namun, akar permasalahannya bukan pada moratorium itu sendiri, melainkan lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan diplomasi Indonesia dalam melindungi pekerja migran. Bahkan, ada dugaan pembiaran terhadap jalur ilegal karena adanya pihak-pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut.
Baca juga : Menteri PKP Janji Akses Jalan Kapuk Raya Sampai PIK Dibuka Usai Lebaran
Karena itu, Nurharsono menegaskan pencabutan moratorium tidak boleh dilakukan secara gegabah. Pemerintah harus memastikan adanya sistem perlindungan yang kuat sebelum kembali mengirimkan PMI ke Arab Saudi. Reformasi perlindungan harus dimulai dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penempatan pekerja, penghapusan sistem kafala, serta kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi yang mengatur hak-hak pekerja secara jelas, termasuk upah layak, hak cuti, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.
"Selain itu, sistem penempatan harus diformalkan melalui skema Government to Government (G to G) agar lebih terkontrol dan diawasi dengan ketat," paparnya.
Jika pemerintah tetap memprioritaskan kepentingan ekonomi tanpa menjamin perlindungan pekerja, pencabutan moratorium ini justru bisa membuka kembali pintu bagi eksploitasi PMI di luar negeri.
Baca juga : Turun Ke Bekasi, Prabowo Bagikan Bantuan Makanan Ke Korban Banjir
"Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini justru bisa menciptakan tragedi baru bagi para pekerja migran Indonesia," pesan Nurharsono, mewanti-wanti.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya