Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Fraksi PKB MPR: Kasus Pagar Laut Langgar Konstitusi, Jangan Terjadi Lagi
Jumat, 31 Januari 2025 18:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,6 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yang sampai saat ini masih terus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibantu TNI, Polri dan nelayan setempat, harus dikawal dan siapa dalangnya harus diusut tuntas dan transparan.
Pasalnya, pemagaran di laut ini melanggar konstitusi negara kita, yakni Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Baca juga : Jepang Butuh Lebih Banyak Pekerja Kita
“Amanat UUD 1945 pemiliknya itu negara bukan perorangan atau kelompok. Karena itu, pemerintah tidak perlu takut sama pengusaha yang memasang pagar di laut itu”, ujar Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut Neng Eem mengatakan, Fraksi PKB MPR RI mendukung KKP yang telah membongkar pagar laut, dan juga memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mencabut sekitar 50 SHGB dan SHM.
Baca juga : Pemprov Selidiki Perizinan Pagar Laut Siluman Di Jakarta Utara
Menurutnya, agar kasus pagar laut ini jangan berhenti disitu saja, tapi harus diungkap siapa yang memasang pagar laut tersebut.
Neng Eem mengatakan, dari kacamata nelayan, pemagaran laut juga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak setiap warga negara untuk mendapat penghidupan yang layak.
Baca juga : Siswa SD Dihukum Karena Nunggak SPP, Komisi X: Jangan Terulang!
“Nelayan di sana sejak ada pagar laut juga terganggu pekerjaannya. Negara tentunya memperhatikan nasib nelayan yang sesuai amanat UUD 1945”, ucap Neng Eem yang juga Wakil Sekjen DPP PKB.
Seperti diketahui, pembongkaran pagar laut telah dilakukan sejak 18 Januari 2025 lalu dan sudah mencapai 20 kilometer lebih dari 30,6 kilometer pagar yang terpasang di perairan Tangerang, Banten.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya