Dark/Light Mode

Ini Konstruksi Perkara Yang Jerat Komisioner KPU

Kode Suapnya, "Siap, Mainkan!"

Kamis, 9 Januari 2020 21:55 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ditemani Ketua KPU Arief Budiman memamerkan barbuk OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan di gedung KPK, Kamis (9/1).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ditemani Ketua KPU Arief Budiman memamerkan barbuk OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan di gedung KPK, Kamis (9/1).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Wahyu cs. 

Ini dimulai awal Juli 2018, ketika salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. 

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut. 

Baca juga : Ini PR Sektor Perikanan Nasional Versi Kadin

Namun, 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. "Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg," tuturnya. 

Pihak swasta bernama Saeful kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, melobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW. 

"Selanjutnya, ATF mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE, kepada WSE untuk membantu proses penetapan HAR dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap, mainkan!'," beber Lili. 

Untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta. 

Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pertengahan Desember 2019. Salah satu sumber dana, yang sedang didalami KPK, memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful. 

Baca juga : Ketua KPU Belum Tahu Kasus Yang Menjerat Komisioner Wahyu Setiawan

"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ungkapnya. 

Yang kedua, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. 

Uang Rp 850 juta itu, Saeful memberikannya ke Doni sebesar Rp 150 juta. Sisanya, Rp 700 juta yang masih di tangan Saeful dibagi lagi ke Agustiani sebesar Rp 450 juta, dan Rp 250 juta untuk operasional. 

"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," imbuh Lili. 

Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal. 

Baca juga : Kena OTT, 4 Komisioner KPU Sambangi Markas Firli Cs

Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni, menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW. 

Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. "Setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT di kediaman ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," tutup Lili. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.