Dark/Light Mode

Ini Konstruksi Perkara Yang Jerat Dirut PT INTI

Rabu, 2 Oktober 2019 21:15 WIB
Gedung KPK. (Foto: ist)
Gedung KPK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara sebagai tersangka kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS). 

Darman bersama-sama anak buahnya, Taswin Nur, diduga menyuap Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II Andra Agussalam untuk 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Baca juga : KPK Tetapkan Dirut PT INTI Jadi Tersangka

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan konstruksi perkara ini. Awalnya, pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero), seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp 86,44 miliar. Tak hanya itu, Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp 100 miliar, Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp 125 miliar, dan proyek VDGS senilai Rp 75 miliar, serta proyek radar burung senilai Rp 60 miliar.  

"PT INTI (Persero) diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka AYA (Andrw Y. Agussalam) yang merupakan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero). Tersangka AYA diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI (Persero)," ungkap Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Baca juga : KPK Tahan Mantan Dirut Perum Jasa Tirta II

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik mengidentifikasi komunikasi antara Darman dan Andra terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut. "Terdapat beberapa “aturan” yang diberlakukan, yakni dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar USD atau SGD, serta menggunakan kode “buku” atau 'dokumen'," beber eks aktivis ICW itu. 

Darman kemudian memerintahkan Taswin untuk memberikan uang pada Andra. Pada 31 Juli 2019, Taswin meminta sopir Andra untuk menjemput uang yang disebut dengan kode 'barang paket' di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada  pukul 16.00 WIB. 

Baca juga : Stabil, Kondisi Jurnalis Indonesia Yang Tertembak di Hong Kong

"TSW (Taswin Nur) kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar AS yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan tujuh lembar pecahan 100," tutur Febri. Taswin dan Andra kemudian di-OTT KPK. Uang 96.700 dolar Singapura itu disita. 

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Darman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.