Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Konstruksi Perkara Yang Jerat Eks Dirut Petral, Bambang Irianto

Selasa, 10 September 2019 16:16 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif membeberkan konstruksi perkara suap, terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES), yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.

Awalnya, Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Tugasnya antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Pada tahun 2008, saat Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, dia bertemu dengan perwakilan Kernel Oil, yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Nah, pada saat Bambang menjabat sebagai VP Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina, yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Pada periode tahun 2009 s.d. Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES, dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.

Baca juga : Bambang Irianto, Eks Dirut Petral Jadi Tersangka

"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil, dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang," ungkap Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/9).

Sebagai imbalannya, Bambang menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. "Untuk menampung penerimaan tersebut, tersangka BTO mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island," beber Syarif.

Tahun 2012, Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi arahan pada PT Pertamina untuk melakukan peningkatan efisiensi, dalam perdagangan minyak mentah dan BBM, dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.

Atas arahan tersebut, maka dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli, yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation. Mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina dengan urutan prioritas: NOC, Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.

Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya, tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.

Baca juga : Presiden Ukraina Diusulkan Dapet Nobel Perdamaian

"Tersangka BTO bersama sejumlah pejabat PES, menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender," imbuh Syarif.

Salah satu NOC yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina, adalah Emirates National Oil Company (ENOC). ENOC disinyalir merupakan “perusahaan bendera” yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.

'Diduga, ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC, agar memenuhi syarat pengadaan. Padahal minyak berasal dari Kernel Oil," tutur Syarif.

Meski begitu, Bambang mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meski tahu NOC bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

"Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC, meski tahu bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina," urainya.

Baca juga : Jepang-Korsel Perang, Ekonomi Kita Meradang?

Atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT PERTAMINA di Singapura dan pengiriman kargo itu, Bambang menerima imbalan berupa uang.

"Pada periode tahun 2010 s.d. 2013, Tersangka BTO melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS," ungkap Syarif.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.