Dark/Light Mode

Masih Buron, KPK Minta Harun Masiku Segera Serahkan Diri

Sabtu, 11 Januari 2020 19:30 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga malam ini, kader PDIP yang menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yakni Harun Masiku, masih buron.

"Sampai hari ini, KPK masih terus mencari tersangka HAR (Harun Masiku)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (11/1).

Karena itu, KPK meminta Harun segera menyerahkan diri. Pihak lain yang terkait dengan perkara ini pun, diminta agar bersikap kooperatif, ketika penyidik membutuhkan keterangan dalam memproses kasus ini.

Baca juga : Aji Santoso Bantah Harga Pemain Baru Persebaya Miliaran Rupiah

"Bersikap kooperatif kepada KPK, tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat. Tetapi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan, untuk menjelaskan perkara tersebut," imbau Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.

Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina, diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

Baca juga : KPK Buru Kader PDIP Harun Masiku

Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR. Menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.