Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik KPK masih memburu kader PDIP Harun Masiku yang jadi tersangka kasus suap pengurusan Penetapan Anggota DPR Terpilih 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antar-waktu (PAW). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Harun, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful sebagai tersangka.
Baca juga : Fury vs Wilder, Duel Heboh Mirip Sirkus
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Harun belum menyerahkan diri. Harun masih diburu penyidik. "Belum (menyerahkan diri). Tentang hal tersebut, tim penyidik sedang bekerja," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).
Baca juga : PSI: Kabinet Baru, Harapan Maju
Semalam, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah mengimbau Harun agar segera menyerahkan diri. "KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," tegas Lili.
Baca juga : Awas DPR Baru Jadi DPR Bau
Harun dijerat KPK sebagai tersangka dengan dugaan memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan lewat Agustiani dan Saeful. Pemberian suap itu dimaksudkan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) karena anggota DPR dari PDIP terpilih, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya