Dark/Light Mode

KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Idul Fitri 1446 H, Totalnya Rp 341 Juta

Jumat, 11 April 2025 12:01 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sampai dengan tanggal 10 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).

Adapun, jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta. Dari laporan ini, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.

Budi merinci, sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman.

Baca juga : Lebaran Idul Fitri, Skuad Arema FC Diliburkan Seminggu

Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta.

Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp 7 juta. 

Berikutnya, terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp 9,9 juta. Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100 ribu.

“Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta,” ungkapnya.

Baca juga : Aceh Gelar Shalat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman

Terhadap pelaporan gratifikasi, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya.

“Apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor,” tutur Budi.

KPK menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Ditegaskan Budi, hal ini menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini.

KPK juga masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.

Baca juga : Arab Saudi Rayakan Idul Fitri Hari Ini, Liburnya Cuma 4 Hari

KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal.

“Namun apabila terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi,” imbau Budi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.