Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jumlah Korban Dokter Cabul Di RSHS Bandung Bertambah
Pelaku Harus Dihukum Berat!
Senin, 14 April 2025 07:25 WIB
Sebelumnya
Lebih lanjut, Surawan menyatakan, Polda Jabar akan menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman. "Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara," imbuhnya.
Kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, menyampaikan, kliennya sangat menyesali perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak atas kasus ini. "Dengan penuh penyesalan, klien kami menitipkan permohonan maaf yang tulus kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Indonesia atas kejadian ini," ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter residen PPDS Unpad terungkap setelah akun Instagram tentang PPDS, @ppdsgramm, mengunggah tangkapan layar berisi informasi terkait kasus tersebut.
Baca juga : Mandiri Dan BNI Pede Kinerja Tetap Kinclong
"Assalamualaikum dok, izin saya mendapat informasi bahwa ada 2 Residen Anestesi PPDS FK ***** melakukan pemerkosaan kepada penunggu pasien dengan menggunakan obat bius. (Terdapat bukti CCTV lengkap). Keluarga pasien menuntut secara hukum kepada 2 Residen, dan *****," tulis tangkapan layar itu.
Kemudian, tangkapan layar tersebut dibagikan ulang di media sosial X oleh akun @txtdarijasputih. Unggahan itu pun viral dan mendapat sorotan dari pengguna media sosial, dengan lebih dari 4,7 juta tayangan, dan 19 ribu komentar. Akun X itu kemudian membagikan ulang kronologi kasus tersebut berdasarkan pesan yang dikirim kepada Instagram @ppdsgramm.
Dalam unggahan itu disebutkan, pasien yang dirawat di ICU dan ditemani oleh anak perempuannya. Setelah pasien melakukan operasi dan membutuhkan darah, pelaku menawarkan crossmatch (pemeriksaan kecocokan darah) kepada anak pasien dengan iming-iming proses lebih cepat.
Baca juga : Indonesia Patok Tarik Investasi Rp 57 Triliun
"Dibawalah pasien ke gedung MCHC lantai 7. Which is gedung baru. lantai 7-nya masih kosong," tulis tangkapan layar dari unggahan itu. Di lantai 7, korban diminta menganti baju dengan baju pasien dan dipasangkan akses IV dengan zat midazolam.
Setelah itu, pelecehan seksual pun terjadi sekitar tengah malam. Pelaku sempat menunggu korban hingga sadar. Korban baru sadar sekitar pukul 4 atau 5 pagi dan terlihat sempoyongan saat berjalan di lorong lantai 7. Setelah itu, korban mengeluh sakit tidak hanya pada tangan, tapi juga pada bagian vitalnya.
Selain mengecam kejahatan tersebut, netizen juga mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku. "Kalau hukum yang resmi tidak bisa beresin, pelaku diserahkan saja ke masyarakat. Biar hukum rimba yang beresin," cuit akun @aditxtida.
Baca juga : DKI-Banten Matangkan Kolaborasi Atasi Macet
"Biadab! Sudah seharusnya pelaku dapat hukuman kebiri," tulis akun @Cortingg. "Ini memalukan profesi dokter, mencoreng kemanusiaan, dan kesusilaan. Pelaku layak dihukum paling berat, kalau perlu dikirim ke sel isolasi nusakambangan," timpal akUN @4812390712. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya