Dark/Light Mode

Sidang Kasus Dugaan Suap PAW

3 Ponsel Disita, Kusnadi Curhat Merasa Ditipu Penyidik

Kamis, 8 Mei 2025 12:34 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi curhat saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Kusnadi mengaku merasa ditipu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, yang menyita ponselnya.

Awalnya, jaksa penuntut umum KPK menanyakan penyitaan ponsel milik Hasto pada 10 Juni 2024 lalu. Kala itu, Kusnadi ikut mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kejadian saya ditipu itu, Pak, ditipu," jawab Kusnadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Kusnadi mengaku, awalnya penyidik KPK bernama Rossa Purbo menginfokan bahwa dirinya dipanggil Hasto. Namun faktanya, kata dia, Hasto tidak memanggil dirinya. 

Baca juga : Laporkan 5 Penuding Kasus Ijazah Palsu ke Polisi, Jokowi Pakai Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Kusnadi bercerita, saat itu, ia tengah merokok di area gedung Merah Putih. Tiba-tiba, Rossa dan seorang penyidik lain menghampirinya. Mereka menyampaikan bahwa Hasto yang sedang diperiksa di lantai atas memanggilnya.

"Setelah Saudara diminta datang sama pak Hasto, kemudian Saudara menemui pak Hasto di mana?" tanya jaksa.

"Di ruangan (pemeriksaan). 'Pak Manggil saya (tanya ke Hasto)', 'nggak (kata hasto)'. Ya, saya begitu saya mau turun, saya nggak boleh turun. Malah saya digeledah, Pak," ungkap Kusnadi.

Menurutnya, Rossa yang menggeledahnya, kemudian merampas tiga unit handphone. Satu di antaranya, adalah milik Hasto.

"Ada tiga, HP-nya saya, HP kesekretariatan, satu lagi punya bapak (Hasto), Pak," sebut Kusnadi.

Baca juga : Kasus Suap PAW Harun Masiku, Kondisi Kesehatan Tio Bikin Hasto Susah Tidur

Sebelumnya, KPK menyatakan penyitaan handphone dan berkas milik Hasto sudah sesuai prosedur.

Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Budi mengatakan, ponsel milik Hasto merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara dugaan korupsi.

Penyidik berwenang menyita ponsel itu karena merupakan bagian dari upaya pencarian barang bukti terkait perkara Harun masiku.

“Penyitaan hape milik saudara H (Hasto) adalah bagian dari kewenangan penyidik,” tuturnya.

Baca juga : Dugaan Suap Vonis Lepas, Kejagung Tetapkan Orang Wilmar Group Tersangka

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) di perkara PAW anggota DPR Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Sementara dalam kasus perintangan penyidikannya, Hasto memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Bukan cuma ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.