Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sita Uang Dari Rumah Pengusaha RBS
KPK: Ada Kaitan Dengan Kasus Eks Bupati Kukar
Senin, 19 Mei 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Sementara kuasa hukum Rita Widyasari, Mukhlas Handoko, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini ditulis, dia belum membalas pesan singkat yang dikirimkan Rakyat Merdeka.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai harta benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik juga menyita 5 bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Baca juga : Swasembada Pangan Buka Peluang Ekonomi Tumbuh
KPK menduga, Rita Widyasari menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang atas jumlah produksi batu bara per metrik ton (MT).
Rita “mengutip” sejumlah uang dalam bentuk dolar AS per metrik ton dari hasil produksi beberapa perusahaan tambang baru bara di Kabupaten Kukar, ketika dia menjabat Bupati.
“Jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar AS sampai 5 dolar AS. Kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15 ribu (nilai kurs rupiah/dolar AS) cuma Rp 75 ribu,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Baca juga : RI-Inggris Kerek Kerja Sama Perdagangan Dan Investasi
Nilai itu kemudian dikalikan lagi dengan jumlah produksi tiap-tiap perusahaan tambang batu bara. Jumlahnya bisa ribuan hingga jutaan ton.
KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Perkaranya berbeda dengan kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah membuatnya mendekam di balik jeruji.
Rita Widyasari masih menjalani hukuman penjara usai divonis 10 tahun penjara pada 2017, terkait kasus dugaan korupsi perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.
Baca juga : Taman 24 Jam Rawan Jadi Tempat Esek-esek
Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya